spjnews.id I Garut – Maraknya peredaran puluhan jenis rokok ilegal di Kabupaten Garut menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, seperti dikatakan Amar salah satu aktivis Gerakan Aplikasi Kebijakan dirinya angkat bicara, katanya, ” Beredarnya rokok – rokok tanpa cukai dikabupaten Garut selain merugikan Pemerintah juga berdampak kepada produk rokok – rokok lain yang sudah memiliki cukai “, ungkapnya, Senin (03/10/22)
” Para pihak berwenang mulai dari Bea dan Cukai, Satpol PP dan kepolisian harus betul betul serius menangani kasus terbebut jangan sampai berlarut – larut, saya heran rokok tanpa cukai ini malah semakin menjamur, tidak terdengar satupun yang ditindak, coba buktikan keseriusan tindak pelakunya “, tegas Amar.
Sementara Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Garut Bambang R saat di temui di ruang kerjanya, pihaknya menyampaikan, katanya, ” Kami telah melakukan razia gabungan bersama Beacukai dan kepolisian, memang di Garut peredaran rokok ilegal terhitung cukup banyak sekali sekitar ada 50 merk yang beredar, namun untuk tindakan kewenangannya ada di beacukai bukan di Satpol PP, kami sifatnya hanya mendampingi dalam operasi razia rokok ilegal, ujarnya.
Sambung Bambang, “ Kamipun jauh jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media ataupun penyebaran stiker yang dianggap sosialisasi ini sangat efektif dan bermanfaat untuk menyampaikan pesan tentang rokok ilegal ”, ucapnya
” Kami sudah maksimal tetapi untuk masalah sangsi atau tindakan itu ranahnya ada di Bea dan Cukai, bukan di kami “, imbuhnya.
Amar menegaskan, di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, singkatnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana