Miris !!! Menjamur Puluhan Rokok Ilegal di Garut

- Wartawan

Senin, 3 Oktober 2022 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id I Garut – Maraknya peredaran puluhan jenis rokok ilegal di Kabupaten Garut menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, seperti dikatakan Amar salah satu aktivis Gerakan Aplikasi Kebijakan dirinya angkat bicara, katanya, ” Beredarnya rokok – rokok tanpa cukai dikabupaten Garut selain merugikan Pemerintah juga berdampak kepada produk rokok – rokok lain yang sudah memiliki cukai “, ungkapnya, Senin (03/10/22)

” Para pihak berwenang mulai dari Bea dan Cukai, Satpol PP dan kepolisian harus betul betul serius menangani kasus terbebut jangan sampai berlarut – larut, saya heran rokok tanpa cukai ini malah semakin menjamur, tidak terdengar satupun yang ditindak, coba buktikan keseriusan tindak pelakunya “, tegas Amar.

Sementara Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Garut Bambang R saat di temui di ruang kerjanya, pihaknya menyampaikan, katanya, ” Kami telah melakukan razia gabungan bersama Beacukai dan kepolisian, memang di Garut peredaran rokok ilegal terhitung cukup banyak sekali sekitar ada 50 merk yang beredar, namun untuk tindakan kewenangannya ada di beacukai bukan di Satpol PP, kami sifatnya hanya mendampingi dalam operasi razia rokok ilegal, ujarnya.

Sambung Bambang, “ Kamipun jauh jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media ataupun penyebaran stiker yang dianggap sosialisasi ini sangat efektif dan bermanfaat untuk menyampaikan pesan tentang rokok ilegal ”, ucapnya

” Kami sudah maksimal tetapi untuk masalah sangsi atau tindakan itu ranahnya ada di Bea dan Cukai, bukan di kami “, imbuhnya.

Amar menegaskan, di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, singkatnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana

Berita Terkait

Maxim Gandeng Fakultas Keperawatan Universitas Indonesia Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Puluhan Mitra Driver
Anggota MPR RI Ade Ginarjar SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN
Plt. Camat Singajaya Siapkan Skema MTQ Ke – 45 Tingkat Kabupaten Garut
Ketua APDESI Apresiasi, Pelaksanaan MTQ Ke – 45. Diharapkan Mampu Mempererat Ukhuwah Islamiah
SMPN 2 Singajaya Dipercaya Menjadi Sarana Panggung Utama MTQ Ke – 45
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-45 di Singajaya
Singajaya Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten, Jadikan Wahana Edukasi dan Dakwah
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:03

Polemik Pembangunan TPT di Desa Karangrejo: Antara Janji dan Kenyataan

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:49

Polemik Tambang di Sumberagung: Ketika Tanah Warga Tergerus Keserakahan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:29

Kegiatan Rutin Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Oleh LSM GMBI DISTRIK Gresik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08

Rejotangan: Lahan Basah Penambang Galian C, Hukum Diam?

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:59

Posyandu Pelita Harapan Desa Tanjungrejo Laksanakan Posyandu ILP

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Oknum Pejabat Marah, Wartawan Diancam: Ada Apa Dengan TRANSPARANSI?

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:58

Harapan Semu di Ujung Jalan: Kala Infrastruktur Publik Dikorbankan Demi Rumah Dinas Kejaksaan

Berita Terbaru

H.M. Zajrul jihad, S.H., M.Si Ketua komisi C DPRD Jombang (berpeci hitam)

JAWA TIMUR

Warga Rejoso keluhkan dampak limbah pengrajin tahu

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:10