Nampak dalam gambar Ketum DPP GPSH H.M.Ismail, SH,MH (tengah) diapit Juju Poerwantoro, SH, MH, ,CLA, CIL (Paling Kanan /Dewan Pembina DPP GPSH) dan Mustaris Tanjung, SH, MH (Paling kiri/Wkl Ketua DPP GPSH).
spjnews.id Jakarta – Menteri BPN dituntut DPP GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) agar “gebug dan copot” oknum oknum KANWIL BPN Jakarta Timur yang tetap ngotot melawan keputusan PTUN Jakarta Timur terkait kasus SHM no. 60 / Rawaterate, Jakarta Timur. Oknum Kantor Wilayah BPN Jaktim itu juga diduga termasuk orang orang yang masuk rangkaian “Gerombolan Mafia Tanah” alias perampok tanah di wilayah Jakarta Timur.
Dijelaskan oleh Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail,SH,MH bahwa Kanwil BPN Jakarta Timur tanggal 04 Agustus 2022 telah kirim surat Nomor : HP. 02.02/1179-31.75/VIII/2022 yang ditanda tangani oleh Ka. Kanwil BPN Jakarta Timur. Surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan Pengecekan Sertifikat SHM No. 60/Rawaterate atas nama H. Ruman Bin Djonon Tanggal 21 Juni 2022 Nomor : 36/PP-BHT/HB-P/VI/2021 dan surat tanggal 05 Juli 2022 Nomor: 37/PP-BHT/HB-P/VII/2022.
Bagi jajaran GPSH isi surat Kanwil Jaktim tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sekaligus terbukti menghina Keputusan PTUN DKI Jakarta. Karena jauh jauh sebelumnya PTUN DKI Jakarta telah memenangkan perkara tanah SHM nomor 60/Rawaterate sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA. Tapi sayang hingga saat ini Kanwil BPN Jaktim tidak pernah mengeksekusi keputusan PTUN DKI Jakarta. Padahal putusan PTUN itu juga diantaranya berdasarkan surat dari Kanwil BPN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa SHM no.60 / Rawaterate adalah legal dan asli. Wajar jika publik sangat kecewa dengan sikap Kanwil BPN Jaktim yang bertentangan dengan keputusannya sendiri.
” Masa legalitas dan keaslian sebuah Sertifikat ditentukan oleh telah didaftar dan bisa diakses atau tidaknya secara elektrical di Websitenya BPN. Jelas tingkah Kanwil BPN Jaktim ini tidak mendukung semangat bersih bersih yang sedang dilakukan Mentri BPN Hadi Tjahyanto. Bahkan dia seperti menantang perintah Yang Mulia Presiden Jokowi untuk BERANTAS MAFIA TANAH,” tegas Ketum DPP GPSH H. M. Ismail,SH,MH kepada Wartawan Selasa pagi (27/9/2022) di Jakarta.
Pada bagian lain Ismail menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM sangat mendukung penuh upaya Mentri BPN untuk gebug oknum oknum BPN yang terlibat GEROMBOLAN MAFIA TANAH. Karena sejak dicanangkan hingga srkarang DPP GPSH konsisten dukung penuh gagasan Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah ini. Bahkan sejak kama DPP GPSH telah nembentuk Tim Anti Mafia Tanah “BIMA SAKTI”.
“Oleh karena itu DPP GPSH siap hadir untuk diskusi dan siap hadir untuk gelar perkara di setiap kasus yang kami laporkan, ” kata H. M. Ismail menutup keterangannya.
Informasi hub:
H. M. Ismail
HP / WA : 0852.1547.5999.
E-mail: ismaillawfirm09@gmail.com.