Dan sangat Ironis lagi papan proyek yang seharusnya dipasang di lokasi perbaikan jembatan Cisangkuy tidak terlihat oleh publik/masyarakat.
spjnews.id | Kab. Bandung – Pemerintah mulai mengadakan perbaikan Jembatan Cisangkuy Penghubung Jalan Banjaran – Soreang di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Menurut informasi dan sudah diberitakan oleh beberapa media bahwa Perbaikan Jembatan Cisangkuy dimulai pada 1 September 2022 dan direncanakan selesai pada 1 November 2022, sebagai kontraktor pelaksana oleh CV. SUDUT SIKU sedangkan Konsultan Pengawasan SURADE ENJINERING DESAIN.
Namun, dalam papan proyek waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender, tanggal mulai 10 Agustus 2022, tanggal selesai 07 November 2022.
Sangat disayangkan Eben sebagai Konsultan perencanaan perbaikan lantai jembatan Cisangkuy, menolak untuk dikonfirmasi media spjnews.id, Minggu (04/09/2022).
Padahal Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau klien untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan dalam hal ini bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
Keberadaan konsultan perencana amatlah penting dalam perencanaan sebuah proyek konstruksi.
Seyogyanya, Eben sebagai Konsultan bisa memberikan keterangan saat akan di konfirmasi media spjnews.id, terkait Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek seperti pantauan media spjnews.id tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Dan sangat Ironis lagi papan proyek yang seharusnya dipasang di lokasi perbaikan jembatan Cisangkuy tidak terlihat oleh publik/masyarakat.
Akan tetapi, papan proyek perbaikan jembatan Cisangkuy di pasang jauh dari tempat pengerjaan. Namun dipasang tersembunyi di Pos yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
Berdasarkan aturan yang berlaku di duga Kontraktor Pelaksana CV. SUDUT SIKU telah melanggar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, menurut warga setempat meminta kepada kontraktor pelaksana bahan material yang jatuh ke sungai Cisangkuy.
“Harus dikeruk agar sungai Cisangkuy tidak dangkal akibat bahan material yang berjatuhan diatas jembatan,” katanya.
Sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan pihak Proyek belum dapat di temui untuk dilakukan konfirmasi.
(Herbil/spjnews.id)