Kepada :
- Yang Mulia Presiden RI.
- Yth. Menko Polhukham.
- Yth. Kapolri.
Hal. : Surat Terbuka
MANIFESTO DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) –REBUT DAN TEGAKKAN KEMBALI MARTABAT POLRI SERTA LAKUKAN REFORMASI FUNDAMENTAL, SISTEM TATA KELOLA MANAJEMEN KEORGANISASIAN POLRI SECARA MENYELURUH GUNA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG EFISIEN, EFEKTIF, PROMOTER, PRESISI DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
MUKADDIMAH
POLRI dan TNI dilahirkan oleh rakyat dan merupakan bagian dari rakyat. POLRI dan TNI adalah salah satu unsur penting dalam menjamin tetap tegaknya NKRI.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam perjalanan berbangsa dan bernegara nampaknya POLRI telah lupa pada kodratnya, ingkar pada sumpah TRI BRATA – CATUR PRASETYA nya. Bahkan apa yang terjadi ditubuh POLRI saat ini membuktikan POLRI sedang melepas mahkota harkat martabatnya sebagai Pengayom dan Pemberi rasa Aman bagi seluruh anak bangsa Indonesia. Mereka yang merusak POLRI telah berhasil membuat sebagian besar anggota POLRI melupakan perjuangan Para Founding Fathers atau para pendiri Bangsa yang telah susah payah berkorban air mata, harta, darah dan nyawa.
Seluruh anak bangsa Indonesia saat ini sedang disuguhkan rasa tidak nyaman, rasa tidak aman, rasa tidak ada kepastian hukum dan merasa terintimidasi. Oleh karena itu dengan memohon keridhoan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa kami DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH), dengan ini menyatakan :
1.a. Bahwa DPP GPSH mengajak masyarakat sekaligus mendesak POLRI untuk segera merebut dan menegakkan kembali harkat dan martabatnya yang telah dihancurkan oleh segelintir oknum anggota POLRI.
b. AGAR DAPAT MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN TERHADAP SELURUH RAKYAT INDONESIA SECARA EFEKTIF, EFISIEN,BERINTEGRITAS, PROMOTER DAN PRESISI DENGAN PRINSIP EQUALITYBEFORE THE LAW.
c. MENDORONG DAN MENDESAK PRESIDEN DAN POLRI UNTUK MELAKUKAN REFORMASI FUNDAMENTAL, SISTEM DAN TATA KELOLA MANAJEMEN KEORGANISASIAN POLRI SECARA MENYELURUH : Kembalikan POLRI kepada jati dirinya dengan tufoksi yang baik, benar dan bermartabat.
d. TERKHUSUS masalah kasus dugaan kasus pembunuhan berencana oleh Irjend Sambo CS, KM 50 DAN DESA WEDAS. KAMI meminta agar dibentuk tim independen yang melibatkan seluruh unsur terkait yang profesional, berintegritas termasuk dari pakar hukum, PERGURUAN TINGGI dan NGO.
2. Tinjau kembali persyaratan rekrutmen calon anggota POLRI, sistem pembinaan, doktrin dan implementasi tri brata plus catur prasetya POLRI agar Anggota POLRI menjadi insan yang bertaqwa kepada TUHAN ALLAH SWT YME DAN BERAKHLAQ MULIA, yakni taat beribadah, patuh dan melaksanakan ajaran agamanya, bersih dari FAHAM ATHEIS, tidak terlibat NARKOTIKA, judi, minuman keras, jual beli jabatan dan LGBTIQ serta gerakan mafioso.
3. Bahwa Anggota POLRI harus berani dan bersedia kekayaannya di periksa oleh Auditor Indenpendent: SEGERA AUDIT KEKAYAAN ANGGOTA POLRI
4. KAMI MENGUSULKAN :
a. Bentuk Tim Indenpendent guna merekstrukturisasi posisi dan jabatan Penasihat Ahli KAPOLRI,vKOMNASHAM dan KOMPOLNAS. Untuk melaksanakan hal ini kami mengusulkan agar TIM INDEPENDEN direkrut dari aktivis yang kredibel, pakar dari perguruan tinggi yang memiliki kemampuan aksi dan kritis, Ketua LSM / Ormas terpercaya yang bergerak dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
b. Revisi materi dan sistem dan cara rekrutmen.
5. Bahwa DPP GPSH mendesak KAPOLRI agar segera aktif Menggelorakan Semangat Polisi Jujur, Anti Hedonisme, anti korupsi. Meneladani Kepemimpinan Tokoh Dunia dan Akhirat Nabi Muhammad SAW, Figur Polisi yang Jujur seperti Jenderal Hugeng dan tokoh tokoh yang berhasil menegakkan kualitas dan citra KEPOLISIAN – BAYANGKARA. Jangan lagi ada POLRI yang berpendapat bahwa mereka adalah aparat yang berkuasa atas hukum, mereka yang mengatur hukum, padahal mereka hanyalah abdi negara penjaga ketertiban dan keamanan guna menegakan hukum dan keadilan yang tufoksinya adalah untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
6. Bahwa kedudukan dan fungsi POLRI harus dikembalikan sebagai Alat Keamanan dan ketertiban, Alat Pengayoman, pelindung dan pelayan masyarakat.
7. Bahwa pembentukan unsur-unsur khusus yang berpontensi akan dan telah melanggar hukum dan HAM harus dibubarkan, pelakunya harus diproses secara hukum baik secara kode etik, pidana maupun perdata
8. Kami mengusulkan :
a. Agar pemilihan KAPOLRI tidak lagi hanya dilakukan oleh presiden dengan pertimbangan DPR RI tapi harus juga melibatkan masyarakat yang diwakili oleh PARA AHLI DARI PERGURUAN TINGGI YANG BERINTEGRITAS, KOMPOLNAS DAN KOMNAS HAM bersama- sama unsur LSM dan Ormas yang bergerak dalam penegakan hukum di Indonesia.
b. Sarat, ketentuan, kriteria pengangkatan Kapolri harus diperketat dan lebih canggih.
9. Bahwa DPP GPSH mendesak :
a. Presiden RI dan DPR RI untuk meminta PERTANGGUNGJAWABAN KAPOLRI DAN SEMUA PIHAK YANG DIDUGA TERLIBAT BAIK SECARA STRUKTURAL, MORAL ETIK MAUPUN HUKUM ATAS DUGAAN KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG MENEWASKAN BRIGADIR JOSUA DAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM LAINNYA YANG TERBONGKAR BERSAMA DENGAN
Demikian manifesto ini dibuat untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah, legislatif, Kapolri dan semua pihak terkait.
Ditanda tangani oleh :
- M.H. Ismail, SH, MH. (Ketua Umum).
- Drs. H. Hasan Basri, SH, MH. (Sekretaris Jendral).
- DR. M. Yuntri, SH, MH. (Dewan Pembina).
- Brigjen (Pur) H.Erling Riyadi, S.Ip, SH, MH. (Dewan Pembina).
- H. Makmur Sodiqin. (Dewan Penasehat).
- Drs. H. Muslim Rizal, SE, MM. (Dewan Penasehat).
- DR. Ismail Achmad CH, S. pd. MM. (Dewan Penasehat).
- DR. KH. Zainuddin Nur, SH, ME. (Wkl. Ketua).
- Deni Apriandi, SH, MH, M.Si. (Wkl. Sekjen).
- Wahyudi Subagio, SH. (GPSH Jatim).
- Tudji, SH. (GPSH Jatim).
- Susianto, SH. (GPSH Jatim).
- Nana Sumarna, SH. (GPSH Jabar).
- Herman, SH. (GPSH Jabar).