SPJNEWS.ID – GOWA – Sebanyak 1000 bidang tanah di Kecamatan Sanrobone mendapat jatah redistribusi objek landreform tahun 2022 yang berasal dari tanah negara. Prokopim (Rabu, 24/8/2022)
1000 bidang tersebut, terbagi empat desa diantaranya Desa Sanrobone sebanyak 300 bidang, Desa Banyuanyara 270 bidang, Desa Tonasa sebanyak 250 bidang, dan Desa Paddingin sebanyak 180 bidang.
Bupati Takalar Dr. H. Syamsari, S.Pt, M.M bersama Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.Stp., M.Ap hadir langsung dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang berlangsung di Kantor Pertanahan Takalar.
Sidang PPL merupakan tahap lanjutan redistribusi tanah yang sebelumnya diawali dengan tahapan penelitian lapang atau peninjauan langsung yang telah dilaksanakan.
Hal Ini dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan reforma agraria khususnya persetipikatan tanah redistribusi tanah objek landreform tahun 2022 yang berasal dari tanah negara.
Dengan tahapan awal penelitian lapang (peninjauan lokasi) yang telah dilaksanakan dan dilanjutkan dengan sidang panitia pertimbangan landreform yang dilaksanakan hari ini.
Bupati Takalar Dr. H. Syamsari menngapresiasi program yang dijalankan oleh BPN, karena menjadi salah satu solusi masalah ekonomi masyarakat.
“Dengan cara seperti ini, memberikan masyarakat akses yang pasti sehingga masyarakat kita yang masih mengambang alas haknya memiliki kepastian. Dan ini kita berharap mampu mendukung ketahanan pangan dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat karena dapat menjadi agunan ketika sewaktu-waktu membutuhkan,” Kata H. Syamsari.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa tugas selanjutnya adalah mendorong masyarakat untuk lebih inovatif dalam menggunakan lahan yang ada dengan alas hak yang pasti. Sehingga lahan bukan lagi menjadi batasan dalam menjadi lebih produktif.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Takalar H. Muhammad Hasbi, S.Stp., M.Ap mewanti-wanti para kepala desa untuk berhati-hati dan lebih teliti sebelum memberikan surat keterangan kepada warga yang akan mengajukan sertipikat tanah.
H. Hasbi menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan hal yang rawan menjadi perselisihan masyarakat, apalagi tanah tersebut dikelola oleh penggarap yang bukan pemilik sah.
“Penerbitan sertifikat ini benar-benar, harus dilaksanakan dengan hati-hati dan teliti karena permasalahan dimasyarakat cukup kompleks. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” Kata H. Hasbi.
Kepala BPN Takalar Achmad, S.T, M.H menyampaikan bahwa saat ini progres pensertipikatan tanah redistribusi masih pada posisi 50 persen. Masih ada empat tahapan yang harus dilaksanakan sebelum penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
“Kita berharap semua bisa berjalan lancar sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena ini salah satu nawacita presiden RI, yang beriringan dengan program Pendaftaran Tanah Sisetematis Lengkap (PTSL),”
Program ini, Kata Kepala BPN dikhususkan bagi masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang berdomisili didaerah tersebut.
Dalam sidang PPL tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Takalar Akbp Gotham Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Takalar Andi Rijal Mustamin, Sekcam Sanrobone, dan Para kepala desa penerima redistribusi tanah.
(Rahimsua/spjnews.id)