spjnews.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
No Result
View All Result
spjnews.id
No Result
View All Result
Home OPINI

Menanti Putusan MK “Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers”

admin Wartawan admin
Agustus 27, 2022
5 min read
0
Menanti Putusan MK “Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers”

spjnews.id | Jakarta – Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

Dadan Sambas, Alumni Fisipol UGM, Pendiri Media Online Sambasnews.id, Ketua LBP2 Cimahi-KBB. Foto: Dok Pribadi.

Sebuah Catatan Kelam Dalam Pengelolaan BOS Dan BOPD Di Sekolah Berdasarkan LHP BPK

Mei 17, 2023
Pemeliharaan Jalan di Kab. Bandung Dilaksanakan Oleh “PUTR Swasta”

Pemeliharaan Jalan di Kab. Bandung Dilaksanakan Oleh “PUTR Swasta”

Februari 10, 2023

Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK. Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen. Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya.

Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers. Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya. Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers.

Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers. UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum.

Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers. Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers.

Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ? Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers.

Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal. Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi. Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini. Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’.

Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang persSelanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan. ***

Jakarta, 27 Agustus 2022.

Penulis: Heintje Mandagi Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi, Ketua Umum SPRI

Post Views: 290

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share1Tweet1Share

Related Posts

Dadan Sambas, Alumni Fisipol UGM, Pendiri Media Online Sambasnews.id, Ketua LBP2 Cimahi-KBB. Foto: Dok Pribadi.

Sebuah Catatan Kelam Dalam Pengelolaan BOS Dan BOPD Di Sekolah Berdasarkan LHP BPK

Wartawan Herman AL Billy
Mei 17, 2023
0

spjnews.id - Sebuah catatan miris dan memprihatinkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan...

Pemeliharaan Jalan di Kab. Bandung Dilaksanakan Oleh “PUTR Swasta”

Pemeliharaan Jalan di Kab. Bandung Dilaksanakan Oleh “PUTR Swasta”

Wartawan admin
Februari 10, 2023
0

spjnews.id | Kab. Bandung - Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan...

Aep Saepudin, S.Ag (Pengurus DPC HIPWI/Himpunan Insan Penulis dan Wartawan Indonesia Kab. Garut.

HARI PERS NASIONAL, Jayalah Jurnalis Indonesia

Wartawan admin
Februari 8, 2023
0

Oleh : Aep Saepudin, S.Ag (Pengurus DPC HIPWI/Himpunan Insan Penulis dan Wartawan Indonesia Kab. Garut). spjnewsid I Garut - Setiap...

Dari sebelah kiri Adv. Erman Umar, SH, Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) dan Heytman. P.S., SH Sekertaris Jenderal, K.A.I. Foto: Istimewa.

DEWAN PIMPINAN PUSAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) CATATAN HUKUM AKHIR TAHUN

Wartawan Herman AL Billy
Desember 27, 2022
0

spjnews.id | Jakarta - Pada tahun 2022 ini DPP KAI memperhatikan dan mencatat beberapa peristiwa Hukum yang menonjol dan menarik...

KONGRES NASIONAL LUAR BIASA 2022 KAI DI HOTEL AMIR OASIS

KONGRES NASIONAL LUAR BIASA 2022 KAI DI HOTEL AMIR OASIS

Wartawan admin
Agustus 30, 2022
0

Jakarta, 27 Agustus 2022 HEYTMAN JANSEN.P.S., SH spjnews.id | KEMBALI BERSATU MENJADI SATU KAI Kongres Nasional Luar Biasa 2022 dilaksanakan...

PENGAMBIL ALIHAN JAMINAN HUTANG MELALUI PENYIDIK UNTUK DIMILIKI KREDITUR

PENGAMBIL ALIHAN JAMINAN HUTANG MELALUI PENYIDIK UNTUK DIMILIKI KREDITUR

Wartawan admin
Juli 20, 2022
0

Oleh : HEYTMAN JANSEN P.S.,SH.CCD.,CIL. Penanganan upaya hukum korban dalam memperjuangkan hak serta adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Sdri...

Next Post

Twitter Proves Adidas Superstars Still Dominate Fashionable Footwear

President Director Multi Group Roger Tjakradisurya (kiri) saat hadiri Apkasi Procurement Network (APN) 2022. (Dok. Istimewa)

PT. Multi Mayaka dan Toko GS Acommerce Bantu Presiden Jokowi Kejar Optimalisasi Produk Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILIHAN REDAKSI

Kepala Bappeda Kota Madiun Pakai Mobil Dinas Berpelat Nopol Ngawur

Kepala Bappeda Kota Madiun Pakai Mobil Dinas Berpelat Nopol Ngawur

Februari 20, 2021
Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Pengemudi Mobil Ugal ugalan di Jalan Raya

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Pengemudi Mobil Ugal ugalan di Jalan Raya

Mei 7, 2022
LSM GMBI Nganjuk, Dampingi Korban Penarikan Unit Kedaraan

LSM GMBI Nganjuk, Dampingi Korban Penarikan Unit Kedaraan

Maret 27, 2023
Currently Playing

Pongky : Menikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Bagi ASN Tidak Boleh

Pongky : Menikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Bagi ASN Tidak Boleh

Pongky : Menikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Bagi ASN Tidak Boleh

BERITA

Jalan provinsi yang menghubungkan antara kabupaten bandung dengan kabupaten garut

GARUT
Iim Imron Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Garut

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Fartisifasi ” Launching IKP 2024 “

BERITA

Menyambut Idul Fitri 1444 H Dinas LH Garut Tata Taman Kota

GARUT
FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

BERITA

spjnews edisi -109-januari2023

https://spjnews.id/wp-content/uploads/2023/04/SPJ-april-1-scaled.jpg
https://spjnews.id/wp-content/uploads/2023/04/SPJ-april-1-scaled.jpg

https://online.fliphtml5.com/jhttps://spjnews.id/wp-content/uploads/2023/04/SPJ-april-1-scaled.jpgkdra/dnas/

spjnews.id

© 2022 spjnews.id

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA

© 2022 spjnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: