Kayu yang sudah di tebang di taruh di pinggir lapangan voli Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Rabu (24/08/2022). Foto : mualimin/spjnews.id
spjnews.id | Tulungagung – Maraknya penebangan kayu peneduh jalan, terjadi di berapa tempat salah satunya di kawasan Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Saat di konfirmasi media spjnews.id, dari pihak Pemerintah Desa (PEMDES) Gedangsewu, salah satu Kepala Dusun (Kasun), membenarkan hal tersebut, bahwa ada 8 pohon jenis mahoni yang di tebang dan yang di pergunakan untuk Pos kampling pengamanan saat pemilu di tahun 2024 mendatangkan.
Mengenai surat permohonan penebangan kayu PENEDUH Jalan ke pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Dari pihak PEMDES Gedangsewu menjawab, “Surat ijin atau permohonan sudah mas, tapi di bawa Pak KADES suratnya,” tutur salah satu Kasun di PEMDES Gedangsewu, Rabu (24/08/2022).
Lanjut Salah satu Kasun, pohon-pohon yang sudah di tebang, di taruh di lapangan voli Desa Gedangsewu, tapi anehnya saat di tanya, terkait penganti bibit pohon yang sudah di tebang, salah satu Kasun menjawab, masih dipesankan oleh Pak KADES kata salah satu Kasun di PEMDES Gedangsewu.
Di sisi lain Media spjnews.id, dilapangan menemukan penebangan pohon peneduh jalan, tepatnya di RT 04 / RW 02 Dusun Kebonagung Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, tapi anehnya saat tukang gergaji kayu di konfirmasi, tanya saja PK KADES di Balai Desa, menjawab dengan singkat.
Makrus Selaku SEKDIN DLH (Dinas Lingkungan Hidup) di Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai penebangan Kayu peneduh jalan yang berada di Kawasan PEMDES Rejoagung menuturkan bahwa, memang ada permohonan dari Kades ke DLH.
“Permohonan tersebut kayu digunakan untuk Desa bukan untuk KADES, tinggal nanti kita chek apa betul di gunakan untuk kepentingan Desa,” pungkas Makrus.
Dalam hal temuan ini, Media spjnews.id akan menulusuri hilangnya pohon peneduh jalan di kawasan PEMDES Gedangsewu Kabupaten Tulungagung yang menjadi “MISTERI”, serta menanyakan mekanisme atau PERDA (Peraturan Daerah) terkait penebangan pohon peneduh jalan Ke (DLH) secara langsung. Tunggu kelanjutan beritanya.(Mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil