spjnews.id | Takalar – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Takalar yang di nahkodai oleh Rahim sua mendapati beberapa ketimpangan di beberapa instansi di Kab. Takalar, Kamis (11/08/2022).
Salah satunya adalah Dinas Pelayanan Terrpadu Satu Pintu (PTSP) yang menangani masalah perizinan di Kab. Takalar menurut pandangan para aktivis di Takalar, hanya sebagai formalitas semata dan tidak di fungsikan oleh para pengusaha dan kontraktor besar yang membuka usaha di Kab. Takalar.
Hal tersebut diungkapkan oleh SABRI SYAM salah satu Kordinator Devisi di LSM GMBI, Dg Mangung, sapaan sehari hari bagi teman teman aktivis mengatakan, “untuk perizinan di Takalar semuanya serba bisa di atur tanpa mengurus izin sesuai petunjuk teknis (juknis) yang seharusnya bagi para pelaku bisnis di Kab. Takalar,” ujarnya.
Hal yang sama pula di sampaikan oleh ketua LSM PEMANTIK Rahman Suwandi mulai dari pengurusan rekomendasi perizinan dari tingkat lingkungan, Kelurahan bahkan dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup dan pertanahan itu tidak lagi di anggap bahkan semuanya serba bisa diatur tanpa pengurusan izin yang sebenarnya.
“Ironisnya, bagi para pelaku bisnis atau bos kontraktor besar dengan leluasa membuka usahanya di Kab. Takalar tanpa ada teguran dari dinas terkait meskipun para cukong ini dengan terang terangan melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Diantaranya adalah lanjut Rahman, Pabrik Baccing plan di lingkungan kammi Kelurahan Pappa Kecamatan Pattallassang dan beberapa pengusaha Tambak di Kecamatan mangngara bombang Kabupaten Takalar.
Sampai berita tayang pihak terkait yang menangani masalah perizinan di Takalar menyayangkan hal tersebut.(Rahim Sua spjnews.id)
Editor : Herbil