spjnews.id | Kab. Bandung – Setelah beberapa kali PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (DAOP II) Bandung mengundang Warga Stasion RW. 10 dan 13 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, bertempat di Balai RW. 10 selama dua hari dari hari Selasa – Rabu, tanggal 09-10 Agustus 2022 dengan agenda Pembuatan/Penandatangan Draf Perjanjian Sewa. Sebagaimana surat undangan dari PT. KAI (Persero), tertanggal 3 Agustus 2022.
Akan tetapi, agenda yang direncanakan tersebut warga stasion RW. 10 dan 13 yang menempati lahan/tanah milik PT. KAI (Persero) menolak untuk Penandatangan Draf Perjanjian Sewa dikarenakan tarif sewa yang ditentukan oleh PT. KAI (Persero) terlalu tinggi dan meminta untuk menurunkan tarif sewa serta mengukur ulang dan melanjutkan pengukuran terlebih dahulu bagi warga yang menempati lahan/tanah milik PT. KAI (Persero).
“Kami mewakili warga Stasion RW. 10 dan 13 meminta dan memohon kepada pihak PT. KAI (Persero) bisa negosiasi terkait tarif sewa sebesar Rp.13.000 permeter untuk tempat tinggal dan untuk yang dipergunakan usaha Rp. 19.000, dikarenakan warga stasion kebanyakan warga tidak mampu. Selain itu, terkait dengan pengukuran kami mempersilahkan untuk dilakukan pengukuran, kami tidak akan menghalangi petugas PT. KAI (Persero) untuk melakukan pengukuran lanjutan, yang kami harapkan pihak PT. KAI (Persero), memberikan kebijakan, apa yang menjadi keinginan warga dikabulkan,” tutur Dede Hardi dan beberapa perwakilan warga, Rabu (10/08/2022).
Pantauan spjnews.id dilapangan, petugas dari PT. KAI (Persero) melakukan pengukuran disaksikan oleh Babinkantibmas, aparatur desa dan RT serta perwakilan warga yang menempati lahan milik PT. KAI (Persero), pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh petugas PT. KAI (Persero) DAOP II Bandung berjalan kondusif. (Halim/herbil/spjnews.id)