spjnews.id | Takalar – Pabrik Baccing plan di lingkungan Kammi Kelurahan Pappa Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar di anggap beberapa aktivis abu-abu dan dirahasiakan oleh para pekerja, Rabu (10/08/2022).
Dari hasil investigasi gabungan antara LSM GMBI dan LSM PEMANTIK Kabupaten Takalar menemui beberapa kejanggalan Mulai dari perizinan sampai proses pengolahan coor beton di duga tidak sesuai aturan konstruksi di antaranya Air yg di pergunakan adalah Air resapan dari sungai pappa yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari sungai.
Rahman Suwandi Ketua LSM PEMANTIK KABUPATEN TAKALAR mengungkapkan kadar air di seputaran sungai pappa menjelang bulan Juli~agustus itu Asin karena jarak dari lautan berkisar kurang lebih 1 km.
Seperti halnya yang di ungkapkan SABRI SYAM kordiv Litigasi LSM GMBI yang di kutip dari penjelasan kabid lingkungan hidup mengatakan dengan lantang bahwasannya pabrik tersebut ILEGAL atau tidak mengantongi IZIN dari pihak terkait di Kabupaten Takalar.
Dan merupakan suatu penghinaan bagi kedua LSM yang berkecimpung di Kabupaten Takalar karena salah satu pekerja pabrik tersebut menyuruh meminum air yang dijadikan sampel untuk campuran coor beton di pabrik tersebut untuk memastikan bahwa air dipergunakan itu tidak Asin.
Randi sapaan dari ketua LSM PEMANTIK memastikan kalau air yang di pergunakan tidak melalui uji laboratirium karena untuk memastikan kadar air yang dia pergunakan hanya dengan meminum air tersebut.
Dengan adanya perlakuan sala satu pekerja yang tidak menghargai sosial control dan awak media yang hadir di lokasi pabrik maka kedua pimpinan LSM yang menginvestigasi langsung ke lokasi pabrik akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan perlakuan yang tidak senonoh pekerja pabrik tersebut.
Sampai berita ini tayang pihak terkait yang menangani masalah perizinan di kabupaten takalar enggan mengangkat telpon celulernya untuk di konfirmasi.
Editor : Herbil