spjnews.id,| Tulungagung – Masyarakat pemerhati Pemerintahan di Kabupaten Tulungagung yang dalam hal ini di wakili oleh beberapa Organisasi Masyarakat”, yaitu :
- LSM PSM LIDRA Tulungagung
- LSM CAKRA
- SP SINAR PERINTIS
- (PKTP) PERKUMPULAN KOMUNITAS TULUNGAGUNG PEDULI
Menyatakan sikap dan menyurati BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia) :
- Terkait pelaksanaan program BSM ( bantuan siswa miskin) di satuan pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, yang mana kami sudah mengajukan permohonan AUDIT INVESTIGASI kepada (BPK RI) pada tanggal 08 April 2022 dan yang kedua pada tanggal 21 Juli 2022 dan sampai saat ini tanggal (22/07/2022) belum ada tindakan sama sekali.
- Bahwa program (BSM) bantuan siswa miskin, di satuan pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung adalah program tahun Anggaran 2021 akan tetapi sebagaimana keterangan Dinas pendidikan pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung melalui surat tertanggal 12 Juli 2022 dengan jelas menyatakan program (BSM) bantuan siswa miskin belum selesai.
- Bahwa kami kecewa terhadap (BPK RI) di Karenakan.
” Telah menyatakan (WTP) terhadap kabupaten Tulungagung, padahal terdapat Anggaran tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 belum selesai.
“Tidak merespon permohonan AUDIT INVESTIGASI Terkait BSM (Bantuan Siswa Miskin), padahal Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Merupakan Badan Publik yang wajib menjawab permohonan dari masyarakat”, isi surat yang di tunjukkan oleh Yoyok Nugroho selaku Ketua (PKTP) ke media ini.
Sementara itu, Tranggono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung yang di dampingi Subianto selaku Inspektur II, ketika di konfirmasi di Kantornya tanggal (20/07/2022) terkait hasil Audit Inspektur pembantu II mengenai BSM (Bantuan Siswa Miskin) menuturkan bahwa, Audit telah kami lakukan di Dinas terkait serta pembuktian dalam pelaksanaannya di beberapa Lembaga Sekolah.
“Suatu contoh di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Gondang yang kami temukan ada sekitar 80 siswa yang belum mendapatkan, di karenakan salah dalam penentuan ukuran berupa baju seragam sekolah atau terlalu kecil dan salah dalam mengisi angket,” tutur Subianto.
Untuk penentuan Sekolah mana saja yang di jadikan percontohan menurut Subianto, semua atas arahan dari Dinas Pendidikan untuk lembaga Sekolah yang bisa di adikan contoh dalam pelaksanaan program tersebut.
“Sehingga kami hanya tinggal menjalankan tugas melihat secara langsung laporan Pelaksanaannya,” pungkas Subianto.
Lebih detailnya tentang laporan hasil AUDIT, TRANGGONO enggan menjelaskan secara rinci dan hasil dari pemeriksaan kami bukan untuk MEDIA INI.
“Ada beberapa hal selain yang sudah di jelaskan dan sudah kami laporkan ke Dinas terkait bahkan ke Bupati, AGAR BISA DI JADIKAN BAHAN EVALUASI UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM TERSEBUT UNTUK TAHUN BERIKUTNYA,” tutur TRANGGONO. (Mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil