SATPOL PP dan Kepolisian juga dari Dishub Kabupaten Tulungagung yang mengadakan operasi atau penertiban PKL (pedagang kaki lima) di depan GOLDEN SWALAYAN TULUNGAGUNG, Kamis (17/07/2022). Foto : Mualimin/spjnews.id
spjnews.id | Tulungagung – Sungguh ironis, tidak Hanya mengganggu penglihatan mata memandang, tapi juga mengganggu pejalan kaki yang melewati Trotoar tepatnya di depan Kantor (ATR/BPN) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung (21/07/2022).
Perlakuan yang tidak adil di saat pedagang kaki lima (PKL), kena Operasi penertiban oleh Tim Gabungan SATPOL PP (Satuan Polisi Pamong Praja, tepatnya di depan (GOLDEN SWALAYAN) Tulungagung Jam 09: 41 Wib, hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, menurut sumber yang didapatkan media spjnews.id, pedagang – pedagang di sini keuntungannya juga di buat untuk menyukupi kebutuhan sehari-hari.
“Apalagi kita juga mengalami dampak Covid-19, bagi kami bingung mau jualan dimana, dan seharusnya pemerintah daerah atau setempat yang memangku kebijakan seharusnya mengasih solusi bukan hanya penindakan,” kata sumber, Kamis (21/07/2022).
Kalau ingin ditertibkan lanjut sumber, ya jangan pilih kasih, parkir liar khususnya di Trotoar juga harus di tindak sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Heri selaku petugas (DISHUB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, di konfirmasi media spjnews.id, di Kantornya terkait hal tersebut, Dishub akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pemantauan dan penindakan bersama pihak Kepolisian dan juga SATPOL-PP setempat,” jelas Heri. (Mualiamin/spjnews.id)
Editor : Herbil