PENGAMBIL ALIHAN JAMINAN HUTANG MELALUI PENYIDIK UNTUK DIMILIKI KREDITUR

- Wartawan

Rabu, 20 Juli 2022 - 02:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : HEYTMAN JANSEN P.S.,SH.CCD.,CIL.

Penanganan upaya hukum korban dalam memperjuangkan hak serta adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Sdri II bersama-sama dengan Sdri SC dan Sdr JM yang difasilitasi oleh oknum, ditangani oleh Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Aji dan Assertor Law Firm yang berdomisili di Jakarta.

spjnews.id | Jakarta – Penagihan hutang dengan cara pemaksaan melalui laporan pidana dilakukan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Sdri ii selaku Tante dari korban Sdr HW.

Awalnya bermula adanya kesepakatan peminjaman sejumlah uang sebesar Rp 10,6 Milyar oleh Sdr HW selaku peminjam dengan Sdri ii selaku pemberi pinjaman.

Kesepakatan yang terjadi Sdr HW menyerahkan aset tanah dan bangunan sebanyak 17 Sertifikat Hak Milik ( SHM) senilai 22 Milyar kepada Sdri II untuk dijual, dimana hasil penjualan tersebut menjadi dana untuk membayar hutang dan sisanya disepakati sebagai nilai jasa sebasar 60 % untuk Sdri ii dan sisanya 40% dikembalikan kepada Sdr HW.

Kesepakatan ini terjadi pada tanggal 18 Mei 2020 dan direalisasi segala kesepakatannya sampai dengan tanggal 19 Juli 2020. Namun pada pelaksanaannya Sdri II ternyata bukan melakukan penjualan aset tersebut melainkan melaporkan Sdr HW dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/98/V/2021/SPKT/POLRES KOTIM/ POLDA KALTENG melalui Jemmy dan Pengacaranya Yasmin SH pada tanggal 07 Mei 2021 yang diterbitkan Satreskim Polres. Dalam penanganan penyidik terjadi pemaksaan untuk kepentingan Sdri II sebagai pelapor yaitu maksa penambahan jaminan selain dari 17 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada korban 16 buah SHM sisa 1 buah SHM minta digantikan 6 buah SHM lain yang merupakan aset kepemilikan HW yang telah diserahkan sehingga jaminan yang diambil oleh Sdri II berjumlah senilai Rp 28,5 Milyar.

Selain itu, termasuk juga mengambilan keseluruhan saham kepemilikan beliau di perusahaan PT.SBI (SINAR BAHAGIA INDAH).

Kemudian pengondisian tersebut terjadi pada saat kondisi Sdr HW ditahan dengan memaksakan menandatangani Surat Tanda Terima Aset tanggal 23 Agustus 2021. Disertai dengan penandatanganan, Akta Pengakuan Hutang dan Akta Kuasa Jual yang dibubuhi tanggal 7 September 2021 Notaris Tri Dertahena. Aset-aset tanah bangunan yang dikuasai oleh Sdri II saat ini salah satunya berlokasi di Jl. Kapten Mulyono Sampit.

Diduganya terjadi laporan polisi tersebut hasil hasutan SC dan JM selaku saudara kandung dan saudara ipar dari Sdr HW (korban).

Penanganan upaya hukum korban dalam memperjuangkan hak serta adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Sdri II bersama-sama dengan Sdri SC dan Sdr JM yang difasilitasi oleh oknum, ditangani oleh Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Aji dan Assertor Law Firm yang berdomisili di Jakarta.

Berita Terkait

Arahan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Kecewakan Kuasa Hukum dan Kliennya
Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar
Dugaan Praktik Korupsi BLT Dana Desa di Desa Nglebur: Kades Sulit Dihubungi
Ribuan Santri Sambut Gembira, Ustaz Harun Arasyid Akhirnya Bebas
Menjelang Ahir thn, Dugaan proyek Siluman bertebaran di mana-mana
“GMBI Nganjuk Datangi Mapolres, DPRD, Pemkab dan Kejaksaan, Ada Apa Gerangan.”
Pilkada Takalar Dinilai Rusak, SK-HN Tempuh Jalur Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Aksi Barisan Rakyat Takalar di Depan Bawaslu Takalar: Tuntutan Independen dan Sanksi Tegas pada ASN yang Terlibat kampanye

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:17

Tanah Redis TNI Didirikan Balai Kemasyarakatan Oleh Pemdes Rejosari, Berujung di Polres Tulungagung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:26

GMBI Nganjuk minta APH Dan Dinas Terkait Tindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Izin PT. New Hope Farm Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:04

Kasi Pemerintahan Pemdes Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10

Wabup Tulungagung Melakukan Monitoring Perbaikan Infrastruktur Jalan di Desa Cuiri – Karangrejo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:10

Prosesi Sakral, Bupati Tulungagung Boyongan Ke- Pendopo Kongas Arum Kesumaning Bongso

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:12

Mapolsek Benjeng dan LSM GMBI Distrik Gresik Bagi Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:18

Viral! Pemerintah Instruksikan Efisiensi Anggaran, SMKN 2 Boyolangu diduga Malah Menarik Iuran Rp. 500.000,-

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:58

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Kecamatan Mappakasunggu, Bupati Takalar serahkan Beberapa Bantuan

Berita Terbaru