Oleh : HEYTMAN JANSEN P.S.,SH.CCD.,CIL.
Penanganan upaya hukum korban dalam memperjuangkan hak serta adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Sdri II bersama-sama dengan Sdri SC dan Sdr JM yang difasilitasi oleh oknum, ditangani oleh Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Aji dan Assertor Law Firm yang berdomisili di Jakarta.
spjnews.id | Jakarta – Penagihan hutang dengan cara pemaksaan melalui laporan pidana dilakukan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Sdri ii selaku Tante dari korban Sdr HW.
Awalnya bermula adanya kesepakatan peminjaman sejumlah uang sebesar Rp 10,6 Milyar oleh Sdr HW selaku peminjam dengan Sdri ii selaku pemberi pinjaman.
Kesepakatan yang terjadi Sdr HW menyerahkan aset tanah dan bangunan sebanyak 17 Sertifikat Hak Milik ( SHM) senilai 22 Milyar kepada Sdri II untuk dijual, dimana hasil penjualan tersebut menjadi dana untuk membayar hutang dan sisanya disepakati sebagai nilai jasa sebasar 60 % untuk Sdri ii dan sisanya 40% dikembalikan kepada Sdr HW.
Kesepakatan ini terjadi pada tanggal 18 Mei 2020 dan direalisasi segala kesepakatannya sampai dengan tanggal 19 Juli 2020. Namun pada pelaksanaannya Sdri II ternyata bukan melakukan penjualan aset tersebut melainkan melaporkan Sdr HW dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/98/V/2021/SPKT/POLRES KOTIM/ POLDA KALTENG melalui Jemmy dan Pengacaranya Yasmin SH pada tanggal 07 Mei 2021 yang diterbitkan Satreskim Polres. Dalam penanganan penyidik terjadi pemaksaan untuk kepentingan Sdri II sebagai pelapor yaitu maksa penambahan jaminan selain dari 17 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada korban 16 buah SHM sisa 1 buah SHM minta digantikan 6 buah SHM lain yang merupakan aset kepemilikan HW yang telah diserahkan sehingga jaminan yang diambil oleh Sdri II berjumlah senilai Rp 28,5 Milyar.
Selain itu, termasuk juga mengambilan keseluruhan saham kepemilikan beliau di perusahaan PT.SBI (SINAR BAHAGIA INDAH).
Kemudian pengondisian tersebut terjadi pada saat kondisi Sdr HW ditahan dengan memaksakan menandatangani Surat Tanda Terima Aset tanggal 23 Agustus 2021. Disertai dengan penandatanganan, Akta Pengakuan Hutang dan Akta Kuasa Jual yang dibubuhi tanggal 7 September 2021 Notaris Tri Dertahena. Aset-aset tanah bangunan yang dikuasai oleh Sdri II saat ini salah satunya berlokasi di Jl. Kapten Mulyono Sampit.
Diduganya terjadi laporan polisi tersebut hasil hasutan SC dan JM selaku saudara kandung dan saudara ipar dari Sdr HW (korban).
Penanganan upaya hukum korban dalam memperjuangkan hak serta adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Sdri II bersama-sama dengan Sdri SC dan Sdr JM yang difasilitasi oleh oknum, ditangani oleh Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Aji dan Assertor Law Firm yang berdomisili di Jakarta.