Petugas Bagian Komersialisasi Non Angkutan PT. KAI (Persero) sedang penjelasan terkait perjanjian sewa kepada warga yang menempati lahan/tanah milik PT. KAI (Persero), Senin (11/07/2022). Foto: Herbil/spjnews.id.
spjnews.id | Kab. Bandung – Akhirnya agenda pembuatan/penandatangan draf perjanjian sewa yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) hari ini, bertempat di Balai RW 10 Stasiun Barat Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung di tunda. Pasalnya, pihak PT. KAI tidak menempuh prosedur, Senin (11/07/2022).
Menurut warga yang menempati lahan/tanah milik PT. KAI mengatakan bahwa pihak PT. KAI tidak menempuh prosedur.
“Jadi kami mohon dari pihak PT. KAI menempuh prosedur, karena dalam surat undangan yang diterima oleh warga, ada Tembusan Eksternal ke RT/RW, Kepala Desa, dan Camat. Akan tetapi, kenyataan pihak RT/RW dan Pemerintah Desa Banjaran tidak menerima surat tersebut, jadi besok hari Selasa, tanggal 12/07/2022, pihak PT. KAI akan datang ke Pemerintahan Desa Banjaran.” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul PT. KAI, MEMBUAT RESAH WARGA STASIUN RW. 10 DAN 13 DESA BANJARAN. (Herbil/spjnews.id)
untuk lebih jelasnya tonton channel YouTube spjnews.id