Rumah warga stasiun Rw. 10 dan 13 yang menempati lahan/tanah milik PJKA. Foto : Herbil
spjnews.id | Kab. Bandung – Warga stasiun Rw. 10 dan Rw. 13 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung resah khususnya warga yang menempati lahan/tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Kamis (05/07/2022).
Pasalnya, adanya surat dari PT. (KAI) Kereta Api Indonesia (Persero) Perihal Undangan Pembuatan Dan Penandatanganan Perjanjian Sewa Lahan/Tanah Milik PT. KAI.
“Saya merasa kaget kedatangan rombongan, kurang lebih 8 orang dengan menggunakan baju berwarna putih yang mengaku sebagai pegawai PT. KAI, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, melakukan pengukuran rumah warga yang menempati tanah PJKA, dan menyerahkan surat undangan, sambil menerangkan bahwa, bagi warga yang menempati lahan PT. KAI, harus membayar permeternya 13.000 (tiga belas ribu rupiah) bagi yang dipergunakan perusahaan 16.000 (enam belas ribu rupiah),” kata Rudi selaku Rt. 01 Rw. 13.
Sementara itu, Dadang Hemayana, A.Md selaku Kepala Desa Banjaran mengatakan betul ada aduan dari warga khususnya yang menempati tanah milik PJKA, bahwa warga kedatangan rombongan orang yang mengaku sebagai pegawai PT. KAI dan melakukan pengukuran sambil membawa surat dari PT. KAI dan di dalam surat tersebut ada tembusan ke Kepala Desa Banjaran.
“Akan tetapi, Kami tidak menerima surat tersebut, setelah saya baca surat tersebut memang betul ada tembusan yakni, Tembusan Eksternal : 1. RT/RW Setempat Babakan Pasundan 2. Kepala Desa-Desa Banjaran Kulon 3. Bapak/Ibu Camat Banjaran. Namun, lanjut Dadang surat yang ditujukan salah alamat, di dalam surat dari PT. KAI Nomor: KG.113/VII/1/DO.2-2022, Sifat: Terbatas Lampiran : – Yth. Para Pengguna Lahan/Tanah Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Babakan Pasundan Kelurahan Banjaran Kulon Kecamatan Banjaran, tapi kenapa surat tersebut diberikan kepada warga stasiun Rw. 10 dan Rw. 13,” katanya.
Lebih lanjut Dadang menuturkan, seyogyanya pihak PT. KAI seharusnya menempuh Standar Operasional Prosedur (SOP) jangan langsung turun ke lapangan.
“Atas kejadian ini yang membuat warga merasa resah, Pemerintahan Desa seakan dilangkahi, apalagi langsung ke lapangan, mengukur rumah warga, menarip harga sewa, seharusnya pihak PT. KAI datang dulu ke kantor Desa dan memusyawarahkan dulu maksud dan tujuannya” tuturnya.
Dadang menambahkan untuk warga stasiun Rw. 10 dan Rw. 13 diharapkan tenang, jangan resah atau khawatir.
“Kita lihat dulu nanti waktunya sesuai dengan surat undangan dari PT. KAI yang akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 11 – 12 Juli 2022, Jam 09.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Balai RW 10 Stasiun Barat Desa Banjaran Kulon Kelurahan Banjaran, Agenda Pembuatan/Penandatanganan Draf Perjanjian Sewa. Sesuai dengan surat dari PT. KAI,” tandasnya. (Herbil/spjnews.id)