PT. KAI, MEMBUAT RESAH WARGA STASIUN RW. 10 DAN 13 DESA BANJARAN

- Wartawan

Jumat, 8 Juli 2022 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah warga stasiun Rw. 10 dan 13 yang menempati lahan/tanah milik PJKA. Foto : Herbil

spjnews.id | Kab. Bandung – Warga stasiun Rw. 10 dan Rw. 13 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung resah khususnya warga yang menempati lahan/tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Kamis (05/07/2022).

Pasalnya, adanya surat dari PT. (KAI) Kereta Api Indonesia (Persero) Perihal Undangan Pembuatan Dan Penandatanganan Perjanjian Sewa Lahan/Tanah Milik PT. KAI.

Lahan/Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Foto: Herbil/spjnews.id

“Saya merasa kaget kedatangan rombongan, kurang lebih 8 orang dengan menggunakan baju berwarna putih yang mengaku sebagai pegawai PT. KAI, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, melakukan pengukuran rumah warga yang menempati tanah PJKA, dan menyerahkan surat undangan, sambil menerangkan bahwa, bagi warga yang menempati lahan PT. KAI, harus membayar permeternya 13.000 (tiga belas ribu rupiah) bagi yang dipergunakan perusahaan 16.000 (enam belas ribu rupiah),” kata Rudi selaku Rt. 01 Rw. 13.

Lahan/Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Foto: Herbil/spjnews.id

Sementara itu, Dadang Hemayana, A.Md selaku Kepala Desa Banjaran mengatakan betul ada aduan dari warga khususnya yang menempati tanah milik PJKA, bahwa warga kedatangan rombongan orang yang mengaku sebagai pegawai PT. KAI dan melakukan pengukuran sambil membawa surat dari PT. KAI dan di dalam surat tersebut ada tembusan ke Kepala Desa Banjaran.

Bukti Surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tembusan Eksternal. Foto: Herbil/spjnews.id

“Akan tetapi, Kami tidak menerima surat tersebut, setelah saya baca surat tersebut memang betul ada tembusan yakni, Tembusan Eksternal : 1. RT/RW Setempat Babakan Pasundan 2. Kepala Desa-Desa Banjaran Kulon 3. Bapak/Ibu Camat Banjaran. Namun, lanjut Dadang surat yang ditujukan salah alamat, di dalam surat dari PT. KAI Nomor: KG.113/VII/1/DO.2-2022, Sifat: Terbatas Lampiran : – Yth. Para Pengguna Lahan/Tanah Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Babakan Pasundan Kelurahan Banjaran Kulon Kecamatan Banjaran, tapi kenapa surat tersebut diberikan kepada warga stasiun Rw. 10 dan Rw. 13,” katanya.

Bukti Surat dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Foto : Herbil/spjnews.id

Lebih lanjut Dadang menuturkan, seyogyanya pihak PT. KAI seharusnya menempuh Standar Operasional Prosedur (SOP) jangan langsung turun ke lapangan.

“Atas kejadian ini yang membuat warga merasa resah, Pemerintahan Desa seakan dilangkahi, apalagi langsung ke lapangan, mengukur rumah warga, menarip harga sewa, seharusnya pihak PT. KAI datang dulu ke kantor Desa dan memusyawarahkan dulu maksud dan tujuannya” tuturnya.

Balai RW. 10 Stasiun Barat Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Tempat untuk pembuatan/penandatangan draf perjanjian sewa. Foto: Herbil/spjnews.id

Dadang menambahkan untuk warga stasiun Rw. 10 dan Rw. 13 diharapkan tenang, jangan resah atau khawatir.

“Kita lihat dulu nanti waktunya sesuai dengan surat undangan dari PT. KAI yang akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 11 – 12 Juli 2022, Jam 09.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Balai RW 10 Stasiun Barat Desa Banjaran Kulon Kelurahan Banjaran, Agenda Pembuatan/Penandatanganan Draf Perjanjian Sewa. Sesuai dengan surat dari PT. KAI,” tandasnya. (Herbil/spjnews.id)

Berita Terkait

Tragedi Ekologi di Rejotangan Kabupaten Tulungagung: Ketika Gunung dan Hutan Menjerit
Ada Kenaikan, Besaran Zakat Fitrah 2,7 Kg, Inilah Penjelasan MUI !
Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Takalar Daeng Manye :  Mari Tingkatkan Amal Ibadah dan Perbanyak Membaca Al-Qur’an
Ijin Lapor Pak Kapolri! Galian C DiDesa Sumberagung, Diduga Ilegal Mengancam Kerusakan Ekosistem Alam di wilayah Hukum Polres Tulungagung
Oknum Ketua Gugus SDN Ibun Diduga Selewengkan Dana BOS Hingga Miliaran Rupiah
Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Ade Ginanjar Gencar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Pemdakab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
LSM Jihad Soroti Rotasi Kepala Sekolah SMAN/SMKN Menjelang Definitif

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:20

Bupati Takalar Pantau Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:05

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Takalar Daeng Manye :  Mari Tingkatkan Amal Ibadah dan Perbanyak Membaca Al-Qur’an

Senin, 24 Maret 2025 - 23:01

Gubenur Khofifah resmikan empat gedung ruang SMKN dan SMAN di Jombang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:08

Dunia Pendidikan di Kab.Takalar Kembali Tercoreng dengan Adanya Dugaan PUNGLI di Jajaran Tenaga Honorer penerima Sertifikasi se Kec.Marbo

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:29

Terapkan Digitalisasi di Takalar, Bupati Takalar Apresiasi UPT SD Negeri 1 Centre Pattallassang dalam Bimtek Aplikasi Skul.id.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:39

Meriahkan Semarak Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Takalar Daeng Manye Buka Lomba Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Hadits

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:34

Wakil Bupati Takalar Buka Secara Resmi Seleksi Paskibraka Tingkat Kab. Takalar Tahun 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:30

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Rapat Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Prov. Sulsel Tahun 2025

Berita Terbaru