Dalam hal ini, Yoyok Nugroho selaku Ketua (PKTP) PERKUMPULAN KOMUNITAS TULUNGAGUNG PEDULI, mengamati dalam nominal setoran atau sejumlah besaran uang tersebut sudah berbeda alias tidak sama, antara BEPENDA dan DISBUDPAR.
spjnews.id | Tulungagung – Sungguh ironis, Temuan laporan keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan (nol Rupiah) di tahun 2019 – 2020, Sebut saja Pesanggrahan
(ARGO WILIS) salah satu tempat wisata yang di bawah naungan (DISBUDPAR) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata TULUNGAGUNG, yang beralamat di JL. SOEKARNO HATTA No.1 KOMPLEK GOR LEMBU PETENG, Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (07/06/2022).
Di saat Tim Investigasi dan awak Media spjnews.id, medatangi kantor (DISBUDPAR) TULUNGAGUNG pada tanggal 08 Maret 2022 guna klarifikasi terkait hal tersebut, di terima langsung oleh Muji selaku Bendahara Gaji, Eko Suwito selaku KUPT Pariwisata, dan Bendahara tempat Wisata Pesanggrahan Argo Wilis, diruangannya Muji menjelaskan dan menunjukan bukti setoran dan membacakan laporan keuangan tempat Wisata Pesanggrahan ARGOWILIS secara rinci per bulan, kepada media spjnews.id dan Tim Investigasi bahwa, tempat wisata tersebut sudah setor pendapatan ke DISBUDPAR melalui bendahara.
Muji juga menuturkan bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke (KASDA) Kas Daerah/BANK JATIM yang berada atau bertempat di PEMDA KABUPATEN TULUNGAGUNG, melalui (BPKAD) dan (BAPENDA).
Di sisih lain, isi surat balasan dari BAPENDA Tulungagung untuk LSM CAKRA terkait hal tersebut yang di tunjukkan oleh Totok Yulianto selaku Ketua LSM CAKRA ke awak media spjnews.id adalah Tahun 2019 sebesar Rp. 118.835.000,00 dan di tahun 2020 sebesar Rp. 41.400.000,00 dan penyetoran di lakukan melalui rekening Kas Daerah (BANK JATIM).
Di sisih lain juga, Mena Maulana Ketua PSM LIDRA menunjukkan juga, isi surat balasan dari DISBUDPAR TULUNGAGUNG terkait hal tersebut, kepada awak media spjnews.id bahwa Retribusi tempat wisata Pesanggrahan ARGOWILIS disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
“Jumlah setoran Retribusi Pesanggrahan ARGOWILIS tahun 2019 adalah sebesar Rp. 122.993.000,00 sedangkan setoran tahun 2020 sebesar Rp.41.500.000,00.,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Yoyok Nugroho selaku Ketua (PKTP) PERKUMPULAN KOMUNITAS TULUNGAGUNG PEDULI, mengamati dalam nominal setoran atau sejumlah besaran uang tersebut sudah berbeda alias tidak sama, antara BEPENDA dan DISBUDPAR.
“Selisih Rp. 4.158.000,00 dan anehnya lagi dalam laporan (BPK) di tahun 2019 – 2020 untuk Tempat wisata Pesanggrahan ARGOWILIS adalah (nol rupiah),” tutur Yoyok.
Yoyok juga menambahkan, Kami juga sudah mendalami dan mendapatkan sampling dari Pos Retribusi lain yang di potong, contoh pada pembayaran sewa lahan PEMDA yang di pakai untuk ATM di beberapa tempat.
“Pemasukan dari sumber-sumber lain yang janggal seperti dari PDAU. Daerah Aneka Usaha dan beberapa Dinas, Saat ini kami masih mendalami pemotongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang juga terindikasi di potong besarannya, ketika data-data dan bukti sudah lengkap kami memang berencana melaporkan ke (APH) Aparat Penegak Hukum, karena ini adalah indikasi modus Baru dalam DUNIA KORUPSI,” pungkas Yoyok.
(Mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil