Sukarji yang duduk di belakang sendiri dan 3 saksi di depan, Andriana, Agung dan Wahyu di Pengadilan TIPIKOR SURABAYA, Rabu (29/06/2022).
spjnews.id | Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD/APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016-2018. Langkah (KPK) komisi pemberantasan korupsi ini sangat di apresiasi oleh masyarakat Tulungagung.
“Kasus ini berjalan lebih dari tiga tahun, kami berharap semua aktor yang terlibat dalam (KKN) korupsi kolosi dan nepotisme ini segera terungkap, tanpa terkecuali,” tutur Totok Cakra selaku salah satu LSM yang sebagai sosial control dan Yoyok Nugroho Selaku Ketua PKTP (Perkumpulan Komonitas Tulungagung Peduli) pengamat dinamika politik Tulungagung, di Tulungagung kamis 30/06/2022.
Hari Rabu tanggal (29/6/2022) Komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, menyidangkan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Tulungagung, di tahun 2018 lalu. Terdakwa Tigor Prakasa sebagai pengusaha atau kontraktor dan pemberi suap kepada Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) di Kabupaten Tulungagung, hari Rabu tanggal 29/06/2022 KPK RI mendatangkan Sukarji Selaku mantan KABID BINAMARGA Kabupaten Tulungagung 2016-2018 sebagai saksi, dan Jaksa penuntut umum KPK RI Joko Ermawan mendatangkan 7 orang saksi yaitu Andriana dari Biltar, Agung Kardiyanto dari Dinas PUPR Tulungagung, Sukarji Kabib Bina Marga Tulungagung, dan mendatangkan juga secara Zoom dari lapas Tulungagung yaitu Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung, Sutrisno mantap Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung, dan Agung Prayitno yang sudah terpidana di lapas Tulungagung.
“Karena suatu hal, Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno belum bisa di mintai keterangan Rabu (29/06/2022) karena waktu habis untuk keterangan 4 saksi tersebut dan akan di sidangkan Rabu depan,” tutur Tim investigasi di lapangan yang ikut monitor dalam persidangan.
Di sisi lain, Tak luput KPK RI juga memanggil dan memeriksa Maryoto Birowo Selaku Bupati Tulungagung di ruangan Satreskrim lantai 2 Polres Tulungagung kamis (30/06/2022) sebagai saksi, Kasus dugaan korupsi bantuan keuangan PEMPROV Jatim untuk pemerintahan Kabupaten Tulungagung periode 2014- 2018. Maryoto di periksa hampir 2 jam.
“Dengan mengenakan baju putih menuruni tangga POLRES usai pemeriksaan, tampak di belakang Maryoto, Soni Kabag umum, bahwa pemeriksaan tersebut terkait DPRD.” Mulai jam 11:00 an tadi di periksa,” tutur Maryoto.
Sebelumnya, Sekitar Jam 10:30 wib nampak meninggalkan Polres Tulungagung. “Kabib Jembatan dan Jalan, Sukarji guna konfirmasi Jam pemeriksaan, dan saat ini ( pukul 13:00 wib) Giliran saya di periksa,” tutur Sukarji sambil berlalu menuju lantai 2 Polres.
Selasa (28/06) Dalam penyidikan ini, KPK RI telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, dan segera mengumumkan nama-nama tersangka termasuk konstruksi perkaranya. (Mualimin/spjnews.id).
Editor : Herbil