OPD yang dilaporkan kali ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar bersama dengan pejabat ULP Kab. Takalar dengan duga melakukan persengkolan jahat untuk kepentingan suatu golongan dan juga di duga terjadi indikasi penyalah gunaan wewenang dan KKN dalam proses tender proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp.6.530.933.980.
spjnews.id | KAB. TAKALAR – Lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah indonesia (LSM GMBI) kembali menyambangi kantor kejaksaaan, namun kali ini bukan Kejari Takalar. Melainkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sul.Sel).
Alamsyah Rustam SH selaku kordinator investigasi LSM GMBI distrik Kabupaten Takalar yang didampingi oleh beberapa rekan kerjanya resmi melaporkan salah satu OPD di Kab. Takalar, Rabu (29/06/2022).
Berdasar dari Undang Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OPD yang di laporkan kali ini adalah Dinas Kesehatan kabupaten Takalar bersama dengan pejabat ULP Kabupaten Takalar
Yang di duga melakukan persengkolan jahat untuk kepentingan suatu golongan dan juga di duga terjadi indikasi penyalah gunaan wewenang dan KKN dalam proses tender proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp.6.530.933.980.
Sangat disayangkan sampai berita ini tayang pihak terkait saat di konfirmasi menjawab santai dan mengatakan sudah selesai semua. (Rahim Sua/spjnews.id)
Editor : Herbil