spjnews.id I Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman mengatakan bahwa Kepala Daerah akan diberi sanksi oleh Mendagri jika suatu daerah tidak ada Mal Pelayanan Publik.
Hal itu dikatakan Bupati Garut selepas peletakan batu pertama Proyek Gedung Mal Pelayanan Publik kepada awak media, Senin (19/6/2022).
“Jika Kepala Daerah tidak membuat Mal Pelayanan Publik akan mendapatkan sanksi,” tandasnya.
Ditanya tentang kelebihan Mal Pelayanan Publik, Bupati Garut mengatakan bahwa kelebihan adanya Mal Pelayanan Publik nantinya akan terpusat pelayanan baik itu seperti pelayanan imigrasi, pelayanan STNK, bahkan mungkin nanti bisa masuk perkara perdata juga.
“Bahkan saya sudah bicara kepada Dirjen Kemenkum HAM, untuk imigrasi nanti tidak perlu ke Tasik lagi bisa di Mal Pelayanan Publik,” Tegasnya.
Dikatakan Bupati Garut, Gedung Mal Pelayanan Publik ini bisa melayani warga masyarakat tahun depan. “Insyallah tahun 2023 bisa digunakan,” tegasnya.
Dirinya berharap, pembangunan Mal Pelayanan Publik bisa menjadi sesuatu yang monumental selama dirinya menjabat untuk dikenang oleh masyarakat Kabupaten Garut.
“Ya saya kan berhenti nanti, Pak dr. Helmi yang akan melanjutkan,” pungkasnya sambil tersenyum.
Terpisah, Kepala DPMPT Kabupaten Garut Wahyudijaya menambahkan bahwa pekerjaan Gedung Mal Pelayanan Publik akan dilelang.
“Lebih detilnya terkait lelang itu ada ULP,” pungkasnya. (Ajang Pendi/spjnews.id)
Editor : Ikmal D Permana/Herbil