Dengan di tetapkan Ari Kusumawati, ST sebagai DPO, Agung menjelaskan, yang bersangkutan tidak Kooperatif dan berpotensi memperberat hukuman, meski tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara.
spjnews.id | Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Ari Kusumawati, Derektur Kya Graha yang menjadi tersangka dugaan kasus Korupsi 4 Proyek di Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Tulungagung, dengan kerugian negara 2 Milyar Rupiah lebih.
Kejaksaan Negeri Tulungagung memanggil Wanita kelahiran 22 Februari Tahun 1981 itu di tetapkan sebagai (DPO) setelah 3 kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka.
KASI INTEL Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat di konfirmasi, menuturkan bahwa, pemanggilan terakhir terhadap Ari di lakukan sejak 13 April 2022 lalu.
“Namun penetapan DPO secara resmi baru di lakukan 31 Mei 2022 lalu dan bahwasanya Ari Kusumawati ini per tanggal 31 Mei sudah menjadi DPO kita,” tuturnya, Senin (06/06/2022)
Selain menjadi buronan Kejaksaan, Ari Kusumawati juga di cekal melakukan perjalanan ke luar Negeri.
Di singgung lamanya di tetapkan sebagai DPO itu, Agung menjelaskan bahwa, ada beberapa tahap yang harus di lakukan sebelum Penetapan DPO.
“Pertama, pihaknya harus memastikan jika tersangka tidak berada di alamat sesuai KTP, Ari Kusumawati juga mempunyai rumah di Dusun/Desa/ Kecamatan Kauman RT 01 RW 02 Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan Tersangka mempunyai ciri-ciri rambut lurus Alis tebal, kulit kuning Langsat, Wajah oval tinggi 160 cm, kepastian ini di perkuwat dengan kesaksian dan keterangan ketua RT dan RW alamat Ari Kusumawati.
“Jika di pastikan tidak domisili di situ dan kita panggil 3 kali tidak hadir, maka kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Surat DPO ini di teruskan ke Lembaga Hukum lainnya, Termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan Petugas Imigrasi untuk mencegah tersangka ke ke luar Negeri.
Dengan di tetapkan Ari Kusumawati, ST sebagai DPO, Agung menjelaskan, yang bersangkutan tidak Kooperatif dan berpotensi memperberat hukuman, meski tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara.
Ari Kusumawati,ST di tetapkan tersangka atas kasus Korupsi dalam pengerjaan 4 (empat) paket pekerjaan pelebaran Ruas Jalan Jeli – Pecisan, Ruas Jalan Tenggong- Purwodadi, Ruas Jalan Sendang- Penampean dan Ruas Jalan Boyolangu- Campurdarat pada Dinas PUPR ( pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
“Akibat pengerjaan itu, Negara di rugikan hingga Rp. 2,4 Milyar rupiah,” pungkas Agung. ( Mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil