“Padahal pos salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, sudah ada spesifik pada tahun-tahun sebelumnya, ini bisa menjadi wishtle blower untuk pengungkapan pos – pos Retribusi yang seharusnya masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) lainnya,” tutur Totok Yulianto Ketua LSM CAKRA.
spjnews.id | Tulungagung – Salah satu tempat wisata yang di kelola atau dalam naungan Dinas Pariwisata di Kabupaten Tulungagung, Sungguh mengagetkan Publik, terbukti tertuang dalam balasan surat PSM LIDRA dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tertanggal (28/04/2022) Retribusi salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung.
Disetorkan ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, jumlah setoran Retribusi salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, tahun 2019 adalah sebesar Rp.122.993.000,00,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) sedangkan setoran tahun 2020 sebesar Rp.41.500.000,00,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sangat Ironis, beda halnya pernyataan surat balasan dari BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) dari LSM CAKRA, tertanggal (6/05/2022) terbukti dan tertuang dalam surat tersebut, bahwa besaran setoran Retribusi salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, tahun 2019 dan 2020 adalah Rp. 118.835.000,00 dan tahun 2020 Rp. 41.500.000,00 penyetoran dilakukan melalui rekening Kas Daerah (Bank Jatim),” peryataan surat balasan dari BAPENDA kepada LSM CAKRA.
Sementara itu, Bagus Kuncoro Selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) saat di konfirmasi di ruangannya terkait setoran Retribusi salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, menuturkan bahwa, penetapan pendapatan itu kan di OPD masing- masing, yang artinya itu di kendalikan oleh BAPENDA, yang berbeda itu adalah penetapan penginapan dan Pesanggrahan itu yang berbeda, itu yang bergeser.
“Sehingga pada waktu tahun kemarin di tetapkan sebagai titik Pesanggrahan seperti hotel berbintang,” tutur Bagus Kuncoro, Selasa (24/05/2022).
Lanjut Bagus Kuncoro, dan di tahun berikutnya itu masuk atau di tetapkan penginapan itu, sehingga Pesanggrahannya di tarik vii nol, sisi penginapannya ada kemarin kita juga laporkan ke BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), kemarin kita juga di periksa terkait itu.
“Jadi penyetorannya yang berbeda, yang kemarin penyetorannya masuk Pesanggrahan di tahun berikutnya penyetorannya masuk penginapan, nah itu yang seharusnya mepping di pendapatan,” pungkas Bagus Kuncoro.
Dengan kejadian hal ini Totok Yulianto Ketua LSM CAKRA, saat di konfirmasi awak media spjnews.id, menuturkan bahwa, indikasi pemotongan PAD (Pajak Asli Daerah) dari obyek wisata ini, hanya sebagian kecil dari modus yang mungkin di lakukan oleh Dinas terkait, contoh kecil dari jawabpan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan BAPENDA saja nominalnya sudah ada perbedaan, kemudian pada LK_ BPK pos tersebut malah 0 (nol) rupiah.
“Padahal pos salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, sudah ada spesifik pada tahun-tahun sebelumnya, ini bisa menjadi wishtle blower untuk pengungkapan pos – pos Retribusi yang seharusnya masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) lainnya,” tutur Totok Yulianto Ketua LSM CAKRA. (Mualimin/spjnews.id)
Editor: Herbil