Sebutan pelakor dan pebinor menjadi salah satu istilah yang populer lantaran maraknya kasus perselingkuhan ASN di Kabupaten Bandung. Dua istilah tersebut digunakan untuk menyebut seseorang yang berselingkuh dengan suami/istri orang. Tapi, tahukah kamu bila menjadi pelakor dan pebinor kini bisa terjerat hukum bahkan dipidana?
Maraknya perselingkuhan di Kabupaten Bandung ini makin membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir apalagi bila berstatus ASN dengan modus nikah siri.
Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.
Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.
Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian atau bertahan dengan status nikah siri,
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan ini termuat dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal (4). (1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Nikah Siri berarti nikah di bawah tangan, yang sah secara agama atau adat, namun tidak tercatat di Negara. penempatan hukumnya Nikah Siri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk hal ini kita perlu melihat beberapa ketentuan terkait.
PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan dari UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS).
Sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajibnya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 dengan jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan penunjukan referensi.
Jika PNS pria menikah siri, baik pernikahan pertama maupun pernikahan kedua dan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhkan salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya bagi yang wanita, dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun PP yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.(tiem/spjnews)