SPJNEWS.ID | SUMENEP – Polres Sumenep berhasil amankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.
Video tersebut beredar sangat cepat di kalangan warga kabupaten Sumenep, Sambil ngebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang. Tampak dalam unggahan video tersebut, ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade.
Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H memerintahkan Kasat Lantas Akp Lamudji untuk menindak tegas mobil yang viral di media sosial itu.
Mobil beserta pengemudinya Ach. Bahir, 40 tahun warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kemudian diamankan ke Mapolres Sumenep. Jum’at (06/05/2022).
Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak dilakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang.
“Setelah video tersebut viral di media sosial, Kami langsung mencari kendaraan tersebut, dan menemukan pemiliknya berikut kendaraannya. Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini sudah merupakan tindakan tegas,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji. Fendi/SPJ