SPJNEWS.ID | TAKALAR – Kabupaten Takalar adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan yg lebih di kenal dengan julukan BUTTA PANRANNUANGKU atau TANAH HARAPAN bagi masyarakat kabupaten Takalar dan di luar kabupaten Takalar yg mencari sesuap nasi di kabupaten Takalar.
Namun hal tersebut di anggap beberapa golongan hanya sebagai slogan semata karena di anggap di dalamnya terdapat beberapa pemimpin yg dengan leluasa berbuat sesuatu sesuka hatinya.
Sala satu diantaranya adalah Dinas kesehatan kabupaten Takalar
Dimana baru baru ini dinas tersebut bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan sala satu paket lelang tepatnya pada Tgl 13.April.2022 di LPSE sekretariat daerah kabupaten Takalar.
Jenis paket tersebut adalah pengadaan barang dan jasa (Barjas) dinas kesehatan kabupaten Takalar. yg mana peket tersebut di anggap menyalahi aturan Undang undang nomor 5 THN 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (undang undang anti monopoli).
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu Control sosial yakni LSM GMBI DISTRIK KAB TAKALAR ( Alamsyah rustam SH sebagai kordinator tim investigasi LSM GMBI )
Lanjut Alamsyah rustam atau yg lebih dikenal dgn panggilan BONNY SKATER. Jikalau hal ini yg dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten Takalar sama saja mematikan pengusaha yg lain dengan menggabungkan beberapa paket pekerjaan menjadi satu dan yg mengerjakannya satu perusahaan tertentu.
Atau sama saja dgn sengaja memperkaya diri sendiri atau golongan kroni kroni si pengusa..
Ungkap Bonny Skater.
Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi dari dinas terkait atau Dinas Kesehatan
( Rahim sua.SPJ.NEWS.Id )