GARUT, Tarogong Kidul – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut membentuk Relawan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) melalui Surat Keputusan Kepala Diskominfo Garut Nomor KS.07.04/07-Diskominfo/2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Relawan Anti P4GN di lingkungan Diskominfo Garut.
Menurut Kepala Dislominfo, selaku Penanggung Jawab Satgas Relawan P4GNPN Diskominfo Kabupaten Garut, Muksin, Jum’at (29/4/2022), relawan ini memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab seperti sebagai penyuluh, inisiator, motivator, informatika bersih narkoba (Bersinar), konsultan dan pendamping pecandu dan keluarganya, penggalang laporan masyarakat, dan terakhir sebagai fasilitator yang memfasilitasi kegiatan P4GNPN di lingkungan Diskominfo Garut.
Diskominfo sendiri menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Yeni Yunita, sebagai Ketua Relawan Anti P4GNPN di lingkuo Diskominfo Garut.
“Pembentukan tim relawan anti P4GNPN di lingkungan Diskominfo Garut ini sendiri, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 perihal P4GNPN di Kabupaten Garut serta dalam rangka mewujudkan SKPD/OPD Bersinar,” pungkas Muksin
- Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
- Penyunting : Yanyan Agus Supianto
- Press Release ini juga bisa diakses melalui laman Public Information Center Kabupaten Garut : www.picgarut.id