Gedung Rapat DPRD Kab. Garut Kawasan Jl. Patriot
spjnews.id I GARUT – Sidang Paripurna pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota dewan terpilih Pengantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2019 – 2024 dari Partai Demokrat kabupaten Garut, digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut, Kamis (28/4/2022)
Sementara itu, Ketua DPRD Garut Hj. Euis Warsiah bertindak sebagai pengambilan sumpah kepada Putri Tantia yang menggantikan Hj Mas Yayu Siti Sapuro yang meninggal dunia tahun lalu.
Bupati Garut H. Rudy Gunawan pada sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada ibu Putri Tantia yang baru saja diambil sumpah atau janji sebagai anggota DPRD kabupaten Garut masa bakti 2019 – 2024 dari Partai Demokrat.
” Tentu atas nama Bupati dan seluruh jajaran pemerintahan daerah kami mengucapkan selamat atas pelantikan yang diawali dengan mengucapkan sumpah atau janji anggota DPRD Pengantian Antar Waktu ( PAW ) yaitu Ibu Putri Tantia menggantikan Almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro dari Partai Demokrat” kata Bupati Rudy Gunawan dalam sambutannya.
Lebih lanjut Rudy Gunawan turut mendoakan almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro yang telah mengabdikan diri sebagai anggota DPRD Garut yang hari ini digantikan oleh Ibu Putri Tantia meninggalnya dalam keadaan husnul khotimah, jelasnya.
” Beliau merupakan yang tercatat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat yang kritis, kontruktrif dan memberikan sesuatu bagi penguatan berjalannya pemerintahan di kabupaten Garut” lanjut Bupati Rudy.
Tambah Rudy, kepada ibu Tantia yang telah memenuhi persyaratan politik, persyaratan legalitas sehingga kini bisa memperkuat DPRD dari Partai Demokrat.
” Saya berharap, ibu bisa bekerjasama dalam satu wadah DPRD selaku legislatif bersama kami selaku pelaksana unsur pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah, untuk itu sekali lagi kepada yang terhormat pimpinan daerah DPRD kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan ini, dan saya selaku Bupati Garut terus melakukan langkah percepatan PAW yang masih tersisa satu orang lagi yaitu dari fraksi PPP yang sekarang sudah dalam masa proses” pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana