spjnews.id I Garut – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Garut mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Simak wawancara Bersama Kepala BAPPEDA Agus Ismail.
Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah sebagai berikut :
Merencanakan dan menetapkan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang perencanaan pembangunan daerah; Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah;
Menyelenggarakan pengadaan prasarana dan sarana penunjang terkait bidang tugas Badan;
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pengelolaan kesekretariatan Badan;
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan sosial budaya dan pemerintahan;
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang perencanaan infrastruktur dan ekonomi;
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di bidang penelitian, pengembangan dan data;
Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah terkait pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
Menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
Menyelenggarakan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup Badan; dan
Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana.