spjnews.id | Tulungagung – Bantuan DD (Dana Desa) yang diwujudkan dalam bentuk Pemberdayaan masyarakat di Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung, diwujudkan dalam bentuk bantuan kambing yang diberikan pada masyarakat miskin, pada hari Kamis (31/03/2022) sampai saat ini terjadi konflik antara Kades (Kepala Desa), Bendahara Desa dan Matyani selaku PJ di tahun 2020.
Yang mana menurut Sudarmaji selaku, (penyedia pengadaan bantuan kambing) hingga saat ini Senin (18/04/2022) belum di bayar oleh Bendahara Desa Pakisrejo.
Lebih lanjut Sudarmaji, mengungkapkan, saya sebagai penyedia kambing, ada 40 ekor kambing di minta oleh Pemerintah Desa Pakisrejo, untuk program Pemberdayaan masyarakat, dari 40 ekor kambing, saya bagi kepada beberapa pedagang kambing di Desa Pakisrejo guna membantu dalam pengadaannya, tentunya sudah saya bayar dengan uang pribadi saya, dan dibagikan ke masyarakat Miskin pada tanggal 31 Maret 2022.
“Dengan harga per ekor kambing 3 juta rupiah dengan jumlah kambing 40 ekor, total keseluruhan adalah Rp.120 juta, namun hingga saat ini belum di bayar oleh Asmita Bendahara Desa Pakisrejo,” ungkap Sudarmaji.
Di sengketa Dana Desa tersebut Sujito Sos, selaku Camat Tanggunggunung, Senin 18 April 2022, diadakanlah rapat di Balai Desa Pakisrejo, dan di hadiri oleh Barno selaku Kades Pakisrejo dan semua perangkat, ikut serta juga Wakapolsek Tanggunggunung, dan Dawam, saat di konfirmasi awak media spjnews.id, di Desa Pakisrejo tidak sebagai apa-apa, jawab Dawam dengan singkat, dan di rapat tersebut.
Pantauan spjnews.id, saat rapat di Balaidesa Pakisrejo, sempat adu argumen Antara Asmiati selaku bendahara Desa dan Barno selaku Kades.
Menurut Asmiati terkait Dana Desa yang di perdebatkan, di situ sudah tertulis di pembukaan saya, dan juga sudah diserahkan kepada Sujito selaku Camat Tanggunggunung, ya mohon itu dibacakan pembukuannya seperti apa.
“Seolah-olah saya yang salah, saya ya tidak mau dipojokan,” tutur Asmiati.
Sujito Sos. Selaku Camat Tanggunggunung, menuturkan di saat rapat tersebut, yang intinya, tidak mau membacakan pembukuan tersebut.
“Karena sudah di tangani dari pihak TIPIKOR Polres Tulungagung, semua pihak di sini tidak bisa mengadili, yang bisa mengadili dari pihak APH/Pengadilan,” ujar Sujito.
Di rapat tersebut, Asmiati juga menyinggung Terkait uang Pelantikan Kades PAW, yang mana biaya pelantikan Rp.18 juta dan masih min/kurang Rp.5 juta.
“Masa saya pribadi yang harus membayar kekurangannya, ya saya tidak mau,” cetus Asmiati.
Selepas rapat, Asmiati selaku bendahara Desa Pakisrejo, di konfirmasi awak media, juga menuturkan, bahwa Barno selaku Kades Pakisrejo juga meminta uang Rp.25 juta kepada Asmiati, dengan alasan, Pak Matyani yang menjabat PJ di Desa Pakisrejo di tahun 2021, pinjam ke Barno Kades PAW.
“Karena Barno tidak mempunyai uang, lalu di pinjamkan ke Asmiati Bendahara Desa, dan itu pun ada kwitansinya”, ujarnya.
Lanjut Asmiati, dan Barno Kades PAW, juga minta uang sebesar Rp.20 juta kepada saya, karena saya selaku bendahara Desa.
“Dengan alasan penataan dana BK(Bantuan Kabupaten Tulungagung) tahun 2021, dan di ketahui juga sama Matyani selaku PJ di Desa Pakisrejo di tahun 2021, Pak Andri DEWAN Tulungagung Rp.5juta, Pihak kecamatan, Rp.5 juta, studi tour/ perangkat desa Rp.10 juta 400 ribu, pak Ali Rp.11 juta 950 ribu di era ALM Tri Yodo Kenoko/Sayut, di Tahun 2020/2021,” ungkap Asmiati.
Disisi lain Pendamping Desa Pakisrejo, Sudarwati, menuturkan, terkait hal tersebut kami tidak tahu.
“Yang kami tahu hanya kegiatan Desa terselesaikan semua, itu mungkin di luar konteks kegiatan Desa,” pungkasnya. (Mualimin/ spjnews.id)
Editor: Herbil