Viral! Indomaret Jual Makanan Expired di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung

- Wartawan

Sabtu, 16 April 2022 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Perlu di ketahui bahwa Indomaret adalah pasar moderen, jika ada keteledoran seperti ini apakah pantas?,” Tandas Mena terlihat mimik muka kesal.

spjnews.id | Tulungagung – Rasa kecewa di ungkapkan oleh Mena Maulana, Seorang pedagang roti Canai yang beralamatkan di Desa Sumberjo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, ketika bersama istrinya pergi ke Indomaret yang Beralamatkan di JL. Raya Tulungagung Blitar Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, untuk membeli Filmia Guna membuat roti Canai, namun barang sudah kadaluarsa (Expired) yang ia dapatkan.

Terlihat di gambar Bahan makanan yang sudah kadaluarsa (expired) tanggal 22JAN22, yang di jual Indomaret, beralamatkan di JL. Raya Tulungagung Blitar Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Bukti struktur pembelian bahan makanan di Indomaret, beralamatkan di JL. Raya Tulungagung Blitar Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Sangat di sayangkan ketika saya bersama istri saya, pada hari Sabtu (14/04/2022 ) membeli barang di Indomaret, tanpa saya cek masa berlakunya sesampainya di rumah, ternyata barang yang saya beli yaitu Filmia sudah kadaluwarsa, Bahkan untuk Mie instan yang sudah di masak oleh istri saya, di makan anak saya, ternyata Expired juga. Akhirnya saya dan anak saya sakit perut”, tutur Mena Maulana, Minggu (15/04/2022).

Untuk lebih jelasnya tonton videonya di Chanel YouTube spjnews.id

Lebih lanjut Mena mengungkapkan, ternyata untuk bahan makanan Filmia masa berlakunya 22 Januari 2022.

“Untungnya belum saya pakai untuk pembuatan buat roti Canai, Umpamanya sudah saya gunakan dan itu merupakan pesanan dari Surabaya dan Kalimantan, jika sudah saya buat roti Canai dan saya kirim, jika mereka yang di sana memakannya, terus mereka sakit atau keracunan, yang di tuntut kan saya, bukan Indomaretnya, padahal jelas bahan makanan dari Indomaret,” ungkapnya.

“Perlu di ketahui bahwa Indomaret adalah pasar moderen, jika ada keteledoran seperti ini apakah pantas?,” Tandas Mena terlihat mimik muka kesal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Eka selaku kasir Indomaret saat di konfirmasi, akan mengganti barang yang sudah di beli.

“Saya akan mengganti barang baru atau mengganti barang dengan uang, seperti yang di katakan atasan saya,” tutur Eka.

Novi Anto selaku kepala Indomaret, saat di konfirmasi, itu bahwasanya kesalahan dari karyawannya.

“Mungkin itu keteledoran dari karyawan saya, barang setiap hari juga dilakukan pengecekan stok,” ungkapnya dengan nada berbelit.

Sementara itu, Hariyadi selaku Anggota DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) saat itu ikut dalam klarifikasi/konfirmasi di Indomaret, menuturkan beberapa pasal dan undang- undang terkait kesalahan dari Indomaret tersebut, yang menjual barang kadaluwarsa.

“Mengenai hal tersebut dapat di jerat dengan Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yaitu Pidana penjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp. 2 milyar dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 143 dengan Pidana Penjara Maksimal 2 Tahun atau denda Maksimal Rp. 4 milyar,” pungkasnya.

Dasar Hukum

BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA, Pasal 8 UU No. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada BAGIAN KEDUA, SANKSI PIDANA, sebagaimana dimaksud Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sedangkan Isi dari Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”(Mualimin/spjnews.id).

Editor: Herbil

Berita Terkait

Program Pisew Rabat Beton Senilai Rp.500 Juta Di Desa Sumberagung dan Desa Tanen Dikeluhkan Warga Diduga tidak Sesuai Spesifikasi
Arahan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Kecewakan Kuasa Hukum dan Kliennya
Pj. Bupati Tulungagung Beri Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Kedua Orang Tua Disabilitas Rungu, Muhammad Habibi Superkids Lirih Ungkapkan Keinginan di Dunia Musik
GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur
Menyambut HUT Ke 48 SMA Negeri 2 Mejayan Adakan Kegiatan Donor Darah
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Polres Madiun Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2025
GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:49

Program Pisew Rabat Beton Senilai Rp.500 Juta Di Desa Sumberagung dan Desa Tanen Dikeluhkan Warga Diduga tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:29

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:29

GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:26

Aksi FPII di Dewan Pers dan Ķementerian Komdigti, : ‘Bubarkan Dewan Pers’ !!!”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:58

Chocodot Edukasi Otak Anak Sehat, Terawat Untuk Masa Depan Hebat

Senin, 27 Januari 2025 - 04:27

*GMBI Nganjuk, Hadiri Undangan GMBI WilTer Jatim*

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:34

Diduga Microsleep Lepas Subuh, Pickup Hajar Rumah Warga

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:27

GMBI peduli, Kirim Do’a Almarhum H. Abdul Talib Dewan pakar GMBI

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

GMBI Jatim Audensi Dengan Disdik Prov. Jawa Timur

Selasa, 11 Feb 2025 - 07:29