“Makanya kami dan teman-teman LSM lainnya, masyarakat pemerhati BSM di Tulungagung melaporkan dugaan permainan dalam pelaksanaannya,” tutur Maulana.
spjnews.id | Tulungagung – Bantuan Siswa Miskin (BSM) di tahun anggaran 2021/2022 yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung dilaporkan oleh kumpulan LSM Dan Masyarakat Pemerhati BSM (Bantuan Siswa Miskin) ke BPK RI (Badan Pengawasan keuangan Republik Indonesia) guna Audit dan Investigasi Bantuan tersebut, Jum’at (08/04/2022).
Mena Maulana ketua PSM LIDRA Tulungagung, menuturkan, hal ini sesuai dengan keputusan dalam Hearing supaya masyarakat tidak berpolemik serta membudayakan penyelesaian adanya indikasi penyelewengan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Makanya kami dan teman-teman LSM lainnya, masyarakat pemerhati BSM di Tulungagung melaporkan dugaan permainan dalam pelaksanaannya,” tutur Maulana.
Yoyok Nugroho Ketua PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli) yang ikut serta dalam Hearing yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tanggal (30/03/2022) mengamati BSM tersebut, banyak dugaan permainan, al.monopoli penyediaan barang dan penunjukan makelar oleh Dinas.
“Manipulasi laporan dimana ternyata si MISKIN tidak bisa membeli dengan e-Money, penggunakan anggaran tahun 2021 yang pelaksanaannya sampai April 2022 belum selesai, tidak adanya data valid penerima, yang mengakibatkan potensi kebocoran anggaran sangat besar/merugikan siswa MISKIN penerima,” ujar Yoyok kepada awak media spjnews.id.
Totok ketua LSM CAKRA yang ikut serta dalam Hearing tersebut, juga mengamati terkait, BSM memang terindikasi adanya permainan.
“Salah satunya, adanya ketidak samaan jumlah kartu bercode yang dikeluarkan oleh pihak Bank Jatim Tulungagung dan jumlah siswa penerima,” tutur totok dan menunjukkan link video bukti saat Hearing.
Berikut Link video bukti saat Hearing
(Mualimin/spjnews.id)
Editor: herbil