spjnews.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
No Result
View All Result
spjnews.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT LEMBAGA PENEGAK HUKUM INDEPENDENT

admin Wartawan admin
Maret 23, 2022
3 min read
0
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT  LEMBAGA PENEGAK HUKUM INDEPENDENT

“Maka sudah selayaknya para Pengurus Organisasi Advokat untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Advokat agar bersifat multi bar serta mengartur ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewenangan serta kewajiban sebagai penegak hukum serta ketentuan legalitas Organisasi Advokat dan status kedudukan Organisasi Advokat sebagai Lembaga Penegak Hukum Independent.”

spjnews.id | ADVOKAT dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile) berwadah dalam Organisasi Advokat ( OA) berdasarkan Pasal 1 Angka 4 “Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.” Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Dalam kedudukannya Advokat termasuk salah satu penegak hukum dalam catur wangsa penegak hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan penerapan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.

BERITA TERKAIT

Dadan Sambas, Alumni Fisipol UGM, Pendiri Media Online Sambasnews.id, Ketua LBP2 Cimahi-KBB. Foto: Dok Pribadi.

Sebuah Catatan Kelam Dalam Pengelolaan BOS Dan BOPD Di Sekolah Berdasarkan LHP BPK

Mei 17, 2023
Gerindra Takalar Siap Gass Full Bidik Delapan Kursi di DPRD Kab.Takalar

Gerindra Takalar Siap Gass Full Bidik Delapan Kursi di DPRD Kab.Takalar

Mei 14, 2023

Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat juga berfungsi dalam menegakkan hak-hak azasi manusia dan Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta mewujudkan kepastian hukum.

Di Indonesia juga terdapat berbagai instansi penegak hukum diantaranya yaitu terdapat Polisi dan Jaksa yang merupakan lembaga penegak hukum yang berada pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah, Hakim yang merupakan lembaga yang berada di bawah kekuasaan yudikatif atau peradilan dan Advokat yang merupakan cerminan salah satu penegak hukum yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya di mana dalam hal ini Advokat berdiri sebagai lembaga tidak dibawah kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Jadi Organisasi Advokat tepatnya Lembaga Penegak Hukum Independent.

Mengingat secara de facto keberadaan Organisasi Advokat saat ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 101/PUU-VII/2009, MK menafsirkan PT wajib mengambil sumpah para advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang ada saat itu telah memutuskan bahwa OA yang dinyatakan sah adalah KAI dan Peradi, dan bahwa seluruh Advokat dari OA KAI dan Peradi dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Kemudian adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Kemudian adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/PUU-XIII/2015 yang putusannya menyatakan bahwa pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada, yaitu PERADI dan KAI.

Dimana Ketua Mahkamah Agung akhirnya memperhatikan adanya Keputusan MK tersebut mengeluarkan Surat Ketua MA Nomor 73/ KMA/ HK.01/IX/ 2015, MA intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun menyatakan bahwa Advokat dari keseluruhan OA dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Sehinga melahirkannya banyaknya Oramganisasi Advokat yang terdaftar serta telah melahirkan advokat dan mendapatkan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Maka seluruh Organisasi Advokat tersebut secara de facto menjadi Lembaga Penegak Hukum Independent, tentunya bukan keseluruhan akan tetapi setia Organisasi Advokat yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Ham dan benar berfungsi sebagai Organisasi Advokat. Jadi bukan hanya Peradi.

Maka sudah selayaknya para Pengurus Organisasi Advokat untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Advokat agar bersifat multi bar serta mengartur ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewenangan serta kewajiban sebagai penegak hukum serta ketentuan legalitas Organisasi Advokat dan status kedudukan Organisasi Advokat sebagai Lembaga Penegak Hukum Independent.

Post Views: 883

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share2Tweet2Share

Related Posts

Dadan Sambas, Alumni Fisipol UGM, Pendiri Media Online Sambasnews.id, Ketua LBP2 Cimahi-KBB. Foto: Dok Pribadi.

Sebuah Catatan Kelam Dalam Pengelolaan BOS Dan BOPD Di Sekolah Berdasarkan LHP BPK

Wartawan Herman AL Billy
Mei 17, 2023
0

spjnews.id - Sebuah catatan miris dan memprihatinkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan...

Gerindra Takalar Siap Gass Full Bidik Delapan Kursi di DPRD Kab.Takalar

Gerindra Takalar Siap Gass Full Bidik Delapan Kursi di DPRD Kab.Takalar

Wartawan rahim sua
Mei 14, 2023
0

spjnews.id | Takalar-Pesta Demokrasi lima tahunan atau yang lebih di kenal dengan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para wakil rakyat...

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH), H. M. Ismail, SH, MH, (duduk paling tengah beserta pengurus GPSH lainnya.

DPP GPSH Dukung Presiden & Menkopolhukam Percepat Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

Wartawan Herman AL Billy
April 29, 2023
0

Waspada Bahaya Laten Komunis !!! spjnews.id | Jakarta - DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) desak DPR...

Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Takalar masa bakti 2023-2024 resmi dilantik dan dikukuhkan,

Pengurus Dekranasda Takalar Masa Bhakti 2023-2024 Resmi Dilantik

Wartawan rahim sua
April 1, 2023
0

spjnews.id | Takalar - Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyaksikan pelantikan Dekranasda Takalar yang diketuai oleh Dr. Sri Astuti...

Nampak dalam gambar : Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH (kiri), Dewan Penasehat H. Chevy Rasyid, SH (tengah) dan Sekjen GPSH dan H. Hasan Basri, SH, MH (kanan).

GPSH DESAK PRESIDEN & MENKO POLHUKKAM COPOT WAMEN MENHUKHAM RI

Wartawan admin
Maret 28, 2023
0

Waspada Bahaya Laten Komunis!!! spjnews.id | Jakarta - GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) desak Presiden segera copot Wakil Mentri...

Ketum DPP GPSH (tengah) berfoto bersama tokoh tokoh Advokat yang tergabung dalam GPSH. Nampak dalam gambar antara lain : Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. M. Yuntri,SH,MH, DRS. Antoni Amir, SH (ex Komisi III DPR RI), HJ. Emi Rahmiyati,SH, Mustaris Tanjung, SH, MH dan tokoh lainnya. (Foto: Dok. DPP GPSH)

GPSH : KAPOLRI & KAPOLDA JABAR BIARKAN PENYIDIK POLDA JABAR LANGGAR ETIK & HAM

Wartawan Herman AL Billy
Februari 16, 2023
0

Waspada Bahaya Laten KOMUNIS !!! spjnews.id | Jakarta - DPP GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) menilai KAPOLRI & KAPOLDA...

Next Post
Pondok Pesantren AL QODIRIYAH Batuputih Gelar Haflatul Imtihan

Pondok Pesantren AL QODIRIYAH Batuputih Gelar Haflatul Imtihan

Walaupun Wabah Covid-19 Belum Berlalu, Anak Didik SDN Komplek Pasawahan Tetap Ceria

Walaupun Wabah Covid-19 Belum Berlalu, Anak Didik SDN Komplek Pasawahan Tetap Ceria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILIHAN REDAKSI

LSM GMBI KSM Tanjunganom Bagi Ta’jil dan Buka Bersama Aktivis Ormas Dan LSM dan Media

LSM GMBI KSM Tanjunganom Bagi Ta’jil dan Buka Bersama Aktivis Ormas Dan LSM dan Media

April 12, 2023
Kepala BBWS Pompengan Berjanji Benahi, Atas Desakan LSM GMBI

Kepala BBWS Pompengan Berjanji Benahi, Atas Desakan LSM GMBI

Desember 14, 2020
Warga Munggugebang Tolak Jual Beli Jabatan

Warga Munggugebang Tolak Jual Beli Jabatan

Mei 20, 2021
Currently Playing

Pongky : Menikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Bagi ASN Tidak Boleh

Pongky : Menikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Bagi ASN Tidak Boleh

Pongky : Menikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Bagi ASN Tidak Boleh

BERITA

Jalan provinsi yang menghubungkan antara kabupaten bandung dengan kabupaten garut

GARUT
Iim Imron Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Garut

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Fartisifasi ” Launching IKP 2024 “

BERITA

Menyambut Idul Fitri 1444 H Dinas LH Garut Tata Taman Kota

GARUT
FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

BERITA

spjnews edisi -109-januari2023

https://spjnews.id/wp-content/uploads/2023/04/SPJ-april-1-scaled.jpg
https://spjnews.id/wp-content/uploads/2023/04/SPJ-april-1-scaled.jpg

https://online.fliphtml5.com/jhttps://spjnews.id/wp-content/uploads/2023/04/SPJ-april-1-scaled.jpgkdra/dnas/

spjnews.id

© 2022 spjnews.id

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA

© 2022 spjnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: