“Maka sudah selayaknya para Pengurus Organisasi Advokat untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Advokat agar bersifat multi bar serta mengartur ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewenangan serta kewajiban sebagai penegak hukum serta ketentuan legalitas Organisasi Advokat dan status kedudukan Organisasi Advokat sebagai Lembaga Penegak Hukum Independent.”
spjnews.id | ADVOKAT dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile) berwadah dalam Organisasi Advokat ( OA) berdasarkan Pasal 1 Angka 4 “Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.” Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Dalam kedudukannya Advokat termasuk salah satu penegak hukum dalam catur wangsa penegak hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan penerapan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.
Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat juga berfungsi dalam menegakkan hak-hak azasi manusia dan Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta mewujudkan kepastian hukum.
Di Indonesia juga terdapat berbagai instansi penegak hukum diantaranya yaitu terdapat Polisi dan Jaksa yang merupakan lembaga penegak hukum yang berada pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah, Hakim yang merupakan lembaga yang berada di bawah kekuasaan yudikatif atau peradilan dan Advokat yang merupakan cerminan salah satu penegak hukum yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya di mana dalam hal ini Advokat berdiri sebagai lembaga tidak dibawah kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Jadi Organisasi Advokat tepatnya Lembaga Penegak Hukum Independent.
Mengingat secara de facto keberadaan Organisasi Advokat saat ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 101/PUU-VII/2009, MK menafsirkan PT wajib mengambil sumpah para advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang ada saat itu telah memutuskan bahwa OA yang dinyatakan sah adalah KAI dan Peradi, dan bahwa seluruh Advokat dari OA KAI dan Peradi dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Kemudian adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Kemudian adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/PUU-XIII/2015 yang putusannya menyatakan bahwa pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang secara de facto ada, yaitu PERADI dan KAI.
Dimana Ketua Mahkamah Agung akhirnya memperhatikan adanya Keputusan MK tersebut mengeluarkan Surat Ketua MA Nomor 73/ KMA/ HK.01/IX/ 2015, MA intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun menyatakan bahwa Advokat dari keseluruhan OA dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Sehinga melahirkannya banyaknya Oramganisasi Advokat yang terdaftar serta telah melahirkan advokat dan mendapatkan penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Maka seluruh Organisasi Advokat tersebut secara de facto menjadi Lembaga Penegak Hukum Independent, tentunya bukan keseluruhan akan tetapi setia Organisasi Advokat yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Ham dan benar berfungsi sebagai Organisasi Advokat. Jadi bukan hanya Peradi.
Maka sudah selayaknya para Pengurus Organisasi Advokat untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Advokat agar bersifat multi bar serta mengartur ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewenangan serta kewajiban sebagai penegak hukum serta ketentuan legalitas Organisasi Advokat dan status kedudukan Organisasi Advokat sebagai Lembaga Penegak Hukum Independent.