Pekerjaan Galian Kabel PLN Mengganggu Aktivitas Warga, Dikhawatirkan Terjadi Kecelakaan

- Wartawan

Sabtu, 19 Maret 2022 - 07:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan aturan, jika secara normatif Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dalam hal ini, UU Nomor 38 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.

spjnews.id | Kab. Bandung – Warga Palasari Dayeuhkolot Kabupaten Bandung merasa terganggu saat dilakukannya pekerjaan galian kabel PLN di sepanjang jalan raya Palasari, hal ini dikeluhkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Pekerjaan galian kabel PLN tersebut, selain menggangu pengguna pejalan kaki juga mengganggu bagi pengendara, baik itu kendaraan roda dua, empat atau lebih, juga menimbulkan kemacetan, dikarenakan tanah galiannya melebar ke ruas jalan raya, walaupun tanahnya sebagian dimasukan ke dalam karung,” tuturnya.

Tonton videonya di Chanel YouTube spjnews.id

Jangan sampai kata sumber, terjadi kecelakaan akibat pekerjaan galian kabel PLN tersebut, apalagi sekarang musim penghujan.

“Kan tanah galiannya menyebar ke jalan raya sehingga jalan licin,” ujarnya.

Lebih lanjut kata sumber, yang dikhawatirkan bagi para pejalan kaki, berjalan kaki dipinggir jalan raya.

“Bagaimana mana kalau pejalan kaki tersebut terserempet sama motor atau mobil, dan bagi pengendara roda dua terjatuh akibat jalan licin yang diakibatkan tanah galian tersebut, siapa yang bertanggungjawab?,” tandasnya.

Menurut salah satu pekerjaan yang ada di lokasi galian tersebut, mengatakan bahwa pekerjaan galian PLN ini pelaksana adalah PT. ZIBEL (Ziyaad Berkah Elektrik).

“Saya hanya pekerja dari PT. ZIBEL untuk pemadatan dan merapihkan bekas galian,” ujarnya.

Sementara itu, Tim spjnews.id mendatangi lokasi galian tersebut. Namun, pelaksana pekerjaan galian PLN tidak ada di tempat, dengan maksud dan tujuan untuk mengkonfirmasi terkait galian tersebut.

Berdasarkan aturan, jika secara normatif Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dalam hal ini, UU Nomor 38 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.

(Herbil/Tim spjnews.id)

Berita Terkait

Sidang Paripurna, Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Periode 2024 – 2029
Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar
Hengki MT Siap Gebrak Industri Lagu Slow Rock Melayu Terbaru 2025 Lewat Single “Lautan Tinta Pujangga”
Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota
Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin
Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah
KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI
Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09

Sidang Paripurna, Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Periode 2024 – 2029

Senin, 13 Januari 2025 - 07:48

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:09

Hadiri Pengajian Rutin Majelis Taklim Ilmu HMT Lassang, Pj. Bupati Mari kita berlomba-lomba Berbuat Kebaikan untuk Mendapat Rahmat Allah SWT

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:08

Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:51

Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:41

KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:10

Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03

Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara

Berita Terbaru