Berdasarkan aturan, jika secara normatif Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dalam hal ini, UU Nomor 38 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.
spjnews.id | Kab. Bandung – Warga Palasari Dayeuhkolot Kabupaten Bandung merasa terganggu saat dilakukannya pekerjaan galian kabel PLN di sepanjang jalan raya Palasari, hal ini dikeluhkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Pekerjaan galian kabel PLN tersebut, selain menggangu pengguna pejalan kaki juga mengganggu bagi pengendara, baik itu kendaraan roda dua, empat atau lebih, juga menimbulkan kemacetan, dikarenakan tanah galiannya melebar ke ruas jalan raya, walaupun tanahnya sebagian dimasukan ke dalam karung,” tuturnya.
Tonton videonya di Chanel YouTube spjnews.id
Jangan sampai kata sumber, terjadi kecelakaan akibat pekerjaan galian kabel PLN tersebut, apalagi sekarang musim penghujan.
“Kan tanah galiannya menyebar ke jalan raya sehingga jalan licin,” ujarnya.
Lebih lanjut kata sumber, yang dikhawatirkan bagi para pejalan kaki, berjalan kaki dipinggir jalan raya.
“Bagaimana mana kalau pejalan kaki tersebut terserempet sama motor atau mobil, dan bagi pengendara roda dua terjatuh akibat jalan licin yang diakibatkan tanah galian tersebut, siapa yang bertanggungjawab?,” tandasnya.
Menurut salah satu pekerjaan yang ada di lokasi galian tersebut, mengatakan bahwa pekerjaan galian PLN ini pelaksana adalah PT. ZIBEL (Ziyaad Berkah Elektrik).
“Saya hanya pekerja dari PT. ZIBEL untuk pemadatan dan merapihkan bekas galian,” ujarnya.
Sementara itu, Tim spjnews.id mendatangi lokasi galian tersebut. Namun, pelaksana pekerjaan galian PLN tidak ada di tempat, dengan maksud dan tujuan untuk mengkonfirmasi terkait galian tersebut.
Berdasarkan aturan, jika secara normatif Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dalam hal ini, UU Nomor 38 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.
(Herbil/Tim spjnews.id)