“Menurut kesaksian Para santri dan ibu-ibu yang sedang berada di mobil tersebut,salah satu pelaku berambut cepak mirip-mirip anggota,” kata Wahyudin.
spjnews.id | Tangel – Wahyudin selaku Ketua LSM GMBI DISTRIK KOTA TANGERANG SELATAN, mendampingi pemilik mobil dengan pelat mobil F 8524 HB melaporkan dugaan perampasan mobil ke Resort Polres Kota Tangerang Selatan, Selasa (15/03/2022).
Hingga saat ini ,pelaku perampasan mobil yang di laporkan oleh pemilik yang bernama Matsu di kabarkan masih dalam penyelidikan polisi.
Saat perampasan terjadi,mobil sedang di kendarai oleh muhtar. Dalam insiden,pengemudi tiba-tiba di cegat di sekitaran Alam Sutra Kota Tangerang Selatan.
“Korban sudah membuat laporan di Polres Kota Tangerang Selatan, dugaan perampasan mobil,” tutur korban.
Terduga pelaku dari PT ADIRA FINANCE, dengan cara mencegat di jalan dengan alasan meminta kunci kontak mobil, debt collector yang benama Sirman Silaban beserta rombongan debt collector lalu mengeluarkan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK), yang lebih anehnya pengemudi tidak mau tanda tangan, lalu langsung di tanda tangani sendiri oleh debt collector tersebut dan langsung di ambil mobil tersebut, tanpa belas kasihan dan sangat tidak manusiawi, padahal di mobil tersebut saya sedang membawa jama’ah para santri dan ibu ibu yang hendak berziarah kesalah satu tempat.”ujan muhtar pengemudi rabu (15/3/2022).
“Menurut kesaksian Para santri dan ibu-ibu yang sedang berada di mobil tersebut,salah satu pelaku berambut cepak mirip-mirip anggota,” kata Wahyudin.
“Dugaan pelaku (dalam lidik) sudah di laporkan di polres kota tangerang selatan,kalau pelaporan korban dugaan perampasan.kami juga tidak tau apakah dari leasing ,karena dia tidak memperlihatkan indentitasnya,”ujar muhtar.
Sementara KHARISMA JOMENTA SUBAKTI, SH, CLA,. KETUA LBH GMBI WILTER BANTEN selaku kuasa hukum dari pemilik mobil matsu mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini di polres kota tangerang selatan bahwa korban mengemudikan mobil tersebut membawa para santri dan ibu-ibu yang hendak berziarah ke salah satu tempat.
Namun, di perjalanan dicegat dan berhentikan 10 (sepuluh) orang di daerah alam sutra untuk mengbil secara paksa mobil tersebut.
Dugaan pelaku dari PT ADIRA FINANCE dia mengeksukusi dan membawa lari kendaraan itu sempat terjadi perdebatan antara pengemudi muhtar dan debt collector (PT ADIRA FINANCE) tersebut, ujarnya.
Ungkap Wahyudin selaku Ketua DPD GMBI KOTA TANGERANG SELATAN akan mengkawal kasus ini sampai tuntas ,bahkan sampai tingkat pengadilan negri (PN), agar ada efek jerah khususnya oknum debt collector agar tidak semenah menah terhadap debitur yang ada keterlambatan membayar kewajibannya atau angsuaran perbulannya.
“Kami berharap agar pelaku segera di tangkap,sebab jelas tindak pidananya,melaggar pasal 368 KUHP Pidana,”harapnya. [wahyudin/spjnews.id]
Hingga saat ini ,pelaku perampasan mobil yang di laporkan oleh pemilik yang bernama matsu di kabarkan masih dalam penyelidikan polisi.
Saat perampasan terjadi,mobil sedang di kendarai oleh muhtar. Dalam insiden,pengemudi tiba-tiba di cegat di sekitaran alam sutra kota tangerang selatan.
“korban sudah membuat laporan di polres kota tangerang selatan,dugaan perampasan mobil.
terduga pelaku dari PT LESTO yang di beri kuasa oleh PT ADIRA FINANCE.terduga dengan cara mencegat di jalan dengan alasan meminta kunci kontak mobil,debt collector yang benama sirman silaban beserta rombongan debt collector lalu mengeluarkan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK), yang lebih anehnya pengemudi tidak mau tanda tangan,lalu langsung di tanda tangani sendiri oleh debt collector tersebut dan langsung di ambil mobil tersebut,tanpa belas kasihan dan sanagat tidak manusiawi, padahal di mobil tersebut saya sedang membawa jama’ah para santri dan ibu ibu yang hendak berziarah kesalah satu tempat.”ujan muhtar pengemudi rabu (15/3/2022).
Menurut kesaksian Para santri dan ibu-ibu yang sedang berada di mobil tersebut,salah satu pelaku berambut cepak mirip-mirip anggota .
“Dugaan pelaku sirman silaban,sudah di laporkan di polres kota tangerang selatan,kalau pelaporan korban dugaan perampasan.kami juga tidak tau apakah dari leasing ,karena dia tidak memperlihatkan indentitasnya,”ujar muhtar.
Sementara KHARISMA JOMENTA SUBAKTI, SH, CLA, LBH LSM GMBI selaku kuasa hukum dari pemilik mobil matsu mengatakan, pihak sudah melaporkan kejadian ini di polres kota tangerang selatan bahwa korban mengemudikan mobil tersebut membawa para santri dan ibu-ibu yang hendak berziarah ke salah satu tempat.
Namun, di perjalanan dicegat dan berhentikan beberapa orang di alam sutra oleh oknum debt collector bernama sirman silaban,terduga pelaku berteman, untuk mengbil secara paksa mobil tersebut.
Dugaan pelaku dari PT LESTO , diduga atas petunjuk perintah dari PT ADIRA FINANCE dia mengeksukusi dan membawa lari kendaraan itu sempat terjadi perdebatan antara pengemudi muhtar dan debt collector tersebut, ujarnya.
Ungkap Wahyudin akan mengkawal kasus ini sampai tuntas ,bahkan sampai tingkat pengadilan negri (PN), agar ada efek jerah khususnya oknum debt collector agar tidak semenah menah terhadap debitur yang ada keterlambatan membayar kewajibannya atau angsuaran perbulannya.
“Kami berharap agar pelaku segera di tangkap,sebab jelas tindak pidananya,melaggar pasal 365 dan 368 KUHP Pidana,”harapnya.