spjnews.id | Tulungagung – Berdasarkan hasil laporan keuangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di tahun 2020, atas laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, terungkap ada tempat Pariwisata di bawah naungan DISBUDPAR (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kabupaten Tulungagung, dengan nominal Ratusan juta yang tidak di setorkan ke pendapatan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) alias NOL.
Inisial US , yang menjabat sebagai ketua pengelola di tempat Pariwisata, saat d datangi Tim wartawan dikantornya, di salah satu tempat wisata di Kabupaten Tulungagung, Rabu (02/03/2022), menerangkan bahwa di tahun 2019 dan 2020 setor ke DISBUDPAR.
“Bahkan setiap bulannya kita setor,” tutur US.
Inisial MJ, yang menjabat sebagai salah satu STAF Bendahara atas seijin SEKDIN, di DISBUDPAR Kabupaten Tulungagung, saat di konfirmasi Tim wartawan di kantornya, menerangkan bahwa inisial MJ mengakui sudah menerima setoran uang dari inisial US yang sebagai Pengelola tempat wisata, bahkan inisial MJ sudah menyetorkan ratusan juta uang tersebut, ke kas Daerah atau Bank Jatim, sambil menunjukan bukti berkas laporannya ke Tim wartawan.
Di saat Tim wartawan mendatangi BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Tulungagung, guna klarifikasi permasalahan tersebut, di temui oleh STAF nya, mengatakan yang intinya tidak menaungi dan tidak ada aliran dana tersebut, dan di arahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah).
Tim wartawan, langsung ke Kantor BPKAD dan di temui oleh Kamim salah satu STAF BPKAD, saat di konfirmasi di kantornya, Kamim mengatakan bahwa dirinya tidak berani menjawab dan menerangkan terkait Permasalahan tersebut.
“Karena tidak ada ijin dari Pimpinannya, dan juga saat ini Pimpinannya Dinas keluar kota,” tuturnya, Selasa (08/03/2022).
Karena Tim wartawan serasa tidak puas dengan jawaban tersebut, lalu menuju ke Inspektorat Tulungagung, guna klarifikasi permasalahan tersebut, Alhamdulillah Tim wartawan di temui oleh Tranggono sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung,
Tranggono Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, di kantornya, menerangkan yang intinya seharusnya BAPENDA (badan pendapatan daerah) kabupaten Tulungagung.
“Terkait permasalahan tersebut seharusnya harus tahu,” tuturnya.
Sementara itu, Indah Kepala BAPENDA Kabupaten Tulungagung, saat di Telepon seluler oleh Tranggono, mengatakan bahwa di tahun 2019- 2020 tidak ada setoran uang dari DISBUDPAR Kabupaten Tulungagung ke BAPENDA.
Kalau di tahun 2021 ada, tutur Indah, bahkan dilihatkan kiriman WhatsApp nya di handphon Tranggono kepada wartawan spjnews.id.
Tim wartawan sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja inspektorat kabupaten Tulungagung, yang telah memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. (Mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil