spjnews.id | Tulungagung – Sugeng Sutrisno Ketua LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Rabu (02/03/2022) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia guna memberikan data baru dan melaporkan dua Dinas di Kabupaten Tulungagung dengan dugaan Mar up pengadaan.
Sugeng menuturkan, berketepatan saya berangkat ke Gedung KPK RI kemarin KPK sudah memanggil 5 orang, termasuk Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adip Makarim, CS 5 orang.
“Alhamdulillah kami agak lega sedikit, dan saya banyak terima kasih kepada jajaran KPK, namun semoga ini bener-bener serius, KPK dalam menangani kasus di Tulungagung dan kami tetap mengawal sampai tuntas, dan saya mengapresiasi kepada jajaran KPK dalam mengembangkan kasus di Tulungagung,” tutur Sugeng.
Harapan kami lanjut Sugeng, yang 36 sesuai fakta persidangan ya pidananya harus di laksanakan sesuai komentarnya Bapak Fikri.
“Jadi pengembalian bukan berarti menghapus pidana, ya itu yang kami harapan dengan masarakat Tulungagung, menunggu-nunggu pidana tersebut jadi tidak mengantung seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, bahwa sesuai Bapak PRESIDEN mengatakan masarakat harus mengawal Kuropsi, harapan kami dan masyarakat Tulungagung Pemerintahan Tulungagung Bersih dan bermartabat bebas dengan KKN, itu tujuan kami, jadi untuk penegakan supremasi hukumnya harus ditegakkan betul di laksanakan.
“Itu permintaan masyarakat Tulungagung saya sebagai mewakili, saya juga masarakat Tulungagung namun kami bergerak di lembaga pengawas Kuropsi dan pemantau penegak hukum Indonesia, dokumen baru yang saya masukan surat laporan di terima oleh Mbak Herlina, di terima Mbak Herlina sebagai pengaduan, tanda terimanya juga ada,” tandas Sugeng.
“Jadi saya acungkan jempol kinerja KPK hari ini, saya juga agak lega, Alhamdulillah, saya sangat senang, masyarakat Tulungagung juga senang,” pungkas Sugeng Sutrisno Ketua LPKP2HI. (Mualiamin/spjnews.id)
Editor: Herbil