Jombang | spjnews.id
Kejaksaan Negeri Jombang bersama Forkompimda Kabupaten Jombang musnahkan berbagai Barang Bukti (BB) narkotika dan obat-obatan terlarang serta rokok ilegal dihalaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jombang pada, Rabu (2/3/2022) pagi.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang H. Andi Imran, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Dandim 0814, Dansatradar Kabuh, Kalapas Mahendra Sulaksana, Kasatres Narkoba AKP Muhammad Riza Rahman serta perwakilan dari Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat.
Sebelum pemusnahan BB, Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo membacakan berita acara pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang No. 164/Pid. Sus/2021/PN. Jbg Tanggal 01 Juli 2021. An. Terdakwa RICKO RISSON WAHYU G., DKK. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nomor : Print-1561/M.5.25/Enz.3/03/2021 tanggal 31 Agustus 2021 (P-48) (dan lain-lain selanjutnya terlampir dalam berkas perkara masing-masing) yang amarnya memutuskan memerintahkan barang bukti berupa :
“Pil Double L sebanyak 179.054 Butir. Sabu sabu sebanyak 1.289,3968 Gram. Ganja Kering 66,36 Gram. Tembakau Sintetis 5,91 Gram. Pil Ekstasi 90 Butir + serbuk ekstasi ungu 2,6801 Gram. Alat hisap sabu sebanyak 2 Kardus. Rokok Tanpa Pita Cukai 11.558 Bungkus serta Timbangan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil rampasan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam dalam air dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, H. Andi Imran dalam mengatakan, “Tugas akhir dari Jaksa adalah melaksanakan eksekusi dari putusan Pengadilan terkait dengan barang bukti. Baik itu yang dirampas oleh negara maupun yang dimusnahkan. Perkara narkotika ini penting dan harus dimusnahkan, karena ini adalah hal yang sangat berbahaya bagi generasi muda,” katanya.
Narkotika ini adalah hasil tangkapan dari Kasatres narkoba bersama jajarannya. Jadi kita harus sampaikan kepada masyarakat kalau tugas akhir Jaksa adalah melaksanakan eksekusi. “Sudah melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”, tegas Andi Imran.
Kajari Jombang juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang telah memberikan tempat. “Selama saya bertugas di Jombang kurang lebih satu tahun, 2 kali kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ditempat ini,” ungkapnya.
Imran juga menyampaikan bahwa kalau hari Jum’at ini, dirinya akan melaksanakan tugas ditempat baru sebagai Kepala Subdit Cekal Pengamanan Perkara dan Pengamanan Kasus Sumber Daya Organisasi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sementara itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. “Kami berharap untuk menjadi pembelajaran agar kita semua bisa optimal untuk menjaga generasi muda dari bahaya psikotropika dan bahaya narkoba,” pungkas Sumrambah.