spjnews.id | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) menolak perpanjangan masa jabatan Presiden yang dilakukan dengan cara cara inkonstitusional.
Menurut H. M. ISMAIL, SH, MH, Ketua Umum DPP. GPSH hal itu merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Penyataan Sikap yang dikeluarkan organisasi tokoh tokoh Praktisi Hukum terkait isu perpanjangan masa jabatan Presiden, Selasa (1/3/2022) di JAKARTA.
Ke tujuh pernyataan sikap tersebut antara Lain:
1. Bahwa, jika Pemerintah RI mengeksekusi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden secara inkonstitusional artinya Negara terutama pemerintah dengan penegak hukum secara jelas telah melanggar UU International yaitu CHAPTER CRIME AGAINST HUMANITY. Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan atau Pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Bahwa Adanya usulan “perpanjangan” masa jabatan presiden sudah jelas melanggar konstitusi UUD 45 NKRI.Karena berdasar Pasal 4 ayat 1 UUD 45, presiden RI memegang Kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dan tata cara pemilihannya pun sdh diatur dlm UU sesuai pasal 6A ayat 5 UUD 45. Demikian halnya pada pasal 7 dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan lagi saja.
3. Bahwa Usulan inkonstitusional perpanjangan masa jabatan Presiden adalah bentuk tantangan sekaligus undangan agar tercipta “people power”.
4. Bahwa Usulan ini bisa jadi merupakan jebakan agar Presiden RI menjadi pelaku kejahatan Negara yang melanggar konstitusi.
5. Bahwa Partisi politik yang Mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden adalah diduga pelaku kejahatan yang membodohi dirinya, membodohi partainya dan membodohi seluruh anak bangsa Indonesia. Oleh karena itu jika presiden telah terjebak dan mengikuti usulan perpanjangan tersebut maka presiden dapat di berhentikan dlm masa jabatannya apabila terbukti telah lakukan pelanggaran hukum.
6. Bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dipecat (impeachment) jika terbukti ikut Serta dalam upaya inkonstitusional perpanjangan Masa jabatannya dan langgar pasal 7 UUD 45.
7. Bahwa Oleh karena ituKami tetap mengawal demi tetap tegaknya Kemuliaan Konstitusi RI yg tertuang dalam UUD 45 maka dengan mengucap Bismillahirrahmannirahim DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM menolak perpanjangan Masa jabatan Presiden RI yang inkonstitusional.
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa meridhoi semua usaha kita untuk tetap tegaknya NKRI.
Jakarta, 1 Maret 2022.
DPP. GPSH.H. M. ISMAIL, SH, MH.Ketua Umum
hp. 0852.1547.5999.
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.