DPP. GPSH MENOLAK PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN SECARA INKONSTITUSIONAL

- Wartawan

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) menolak perpanjangan masa jabatan Presiden yang dilakukan dengan cara cara inkonstitusional.

Menurut H. M. ISMAIL, SH, MH, Ketua Umum DPP. GPSH hal itu merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Penyataan Sikap yang dikeluarkan organisasi tokoh tokoh Praktisi Hukum terkait isu perpanjangan masa jabatan Presiden, Selasa (1/3/2022) di JAKARTA.

Ke tujuh pernyataan sikap tersebut antara Lain:

1. Bahwa, jika Pemerintah RI mengeksekusi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden secara inkonstitusional artinya Negara terutama pemerintah dengan penegak hukum secara jelas telah melanggar UU International yaitu CHAPTER CRIME AGAINST HUMANITY. Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan atau Pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bahwa Adanya usulan “perpanjangan” masa jabatan presiden sudah jelas melanggar konstitusi UUD 45 NKRI.Karena berdasar Pasal 4 ayat 1 UUD 45, presiden RI memegang Kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dan tata cara pemilihannya pun sdh diatur dlm UU sesuai pasal 6A ayat 5 UUD 45. Demikian halnya pada pasal 7 dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan lagi saja.

3. Bahwa Usulan inkonstitusional perpanjangan masa jabatan Presiden adalah bentuk tantangan sekaligus undangan agar tercipta “people power”.

4. Bahwa Usulan ini bisa jadi merupakan jebakan agar Presiden RI menjadi pelaku kejahatan Negara yang melanggar konstitusi.

5. Bahwa Partisi politik yang Mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden adalah diduga pelaku kejahatan yang membodohi dirinya, membodohi partainya dan membodohi seluruh anak bangsa Indonesia. Oleh karena itu jika presiden telah terjebak dan mengikuti usulan perpanjangan tersebut maka presiden dapat di berhentikan dlm masa jabatannya apabila terbukti telah lakukan pelanggaran hukum.

6. Bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dipecat (impeachment) jika terbukti ikut Serta dalam upaya inkonstitusional perpanjangan Masa jabatannya dan langgar pasal 7 UUD 45.

7. Bahwa Oleh karena ituKami tetap mengawal demi tetap tegaknya Kemuliaan Konstitusi RI yg tertuang dalam UUD 45 maka dengan mengucap Bismillahirrahmannirahim DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM menolak perpanjangan Masa jabatan Presiden RI yang inkonstitusional.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa meridhoi semua usaha kita untuk tetap tegaknya NKRI.

Jakarta, 1 Maret 2022.

DPP. GPSH.H. M. ISMAIL, SH, MH.Ketua Umum

hp. 0852.1547.5999.

E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.

Berita Terkait

Buka Workshop Layanan Kesehatan, Pj. Bupati Takalar harap Layanan Kesehatan Primer (ILP) di Takalar diOptimalkan
Sidang Paripurna, Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Periode 2024 – 2029
Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar
Perkuat Jaringan Layanan Di Jawa Barat, Maxim Kini Tersedia Di 4 Kota
Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin
Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah
KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI
Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:37

Buka Workshop Layanan Kesehatan, Pj. Bupati Takalar harap Layanan Kesehatan Primer (ILP) di Takalar diOptimalkan

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09

Sidang Paripurna, Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Periode 2024 – 2029

Senin, 13 Januari 2025 - 07:48

Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam mencegah Korupsi di Takalar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 06:56

Serahkan Bantuan Sembako, Pj. Bupati : Ini Komitmen Pemerintah Daerah untuk Memperhatikan Warganya yang Miskin

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:51

Di Usia Ke 52, PDI Perjuangan Semakin Fokus Kerja Ideologis Turun ke Bawah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 03:41

KaDiv. Humas LSM-GMBI Distrik Kab. Nganjuk, angkat bicara perihal GMBI dengan PT. TMKI

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:10

Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Sulawesi Selatan dan Bupati/Walikota serta Kepala Instansi Vertikal

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03

Sosialisasi dan Himbauan Satlantas Polres Sampang Dalam Berkendara

Berita Terbaru