spjnews.id | Tulungagung – Carut marut bantuan barang perikanan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk POKIR atau dana aspirasi DEWAN KABUPATEN TULUNGAGUNG, “sangat kental terasa adanya dugaan manipulasi baik penerima maupun volume barang yang di terima pada tahun 2021,” tutur Tim investigasi di lapangan, Senin (21/02/2022).
Dari Dokumen yang ada ternyata banyak sekali kelompok penerima yang dobel dalam penerima alat atau sarpras budidaya ikan, yang anehnya yang datang malah bibit ikan dan pakan.
“Seperti kelompok ikan Jaya Makmur di wilayah salah satu di Kecamatan Ngunut, Kelompok Jaya Makmur tercatat pada penerima peralatan budidaya ikan dengan rekanan CV. NAGA SAKTI dan paket sarpras dengan rekanan CV. INDRANANDA, tapi yang datang adalah benih ikan lele sebanyak 20 ribu dengan ukuran (7) dan pakan sebanyak 78 sak, kalau dinominalkan senilai Rp.22 juta”, tutur salah satu Kades di wilayah Kecamatan Ngunut.
Kadin Perikanan Lugu T, melalui Yanti Pengelola Kesehatan Ikan, Ketika di konfirmasi spjnews.id bentuk sarpras atau alat budidaya ikan adalah DO meter, Prebiotik dan Vitamin C untuk ikan, Bahkan secara lugas Kadin Perikanan Lugu T, menyatakan bahwa Anggota DEWAN lah yang membawa atau menentukan rekanan yang mengerjakan, Dinas Perikanan hanya melaksanakan.
Sementara itu, Salah satu rekanan yang mengerjakan dan kebetulan pekerjaannya dibagikan pada Kelompok yang sama atau Dobel (CV. Gondho Arum) dalam jawabannya, ketika di konfirmasi menyatakan keikutsertaannya adalah undangan Dinas Perikanan, dan ketika dimintai keterangan laporan pelaksanaan rekanan tersebut, berdalih. Bahwa Laporannya di minta oleh Dinas Perikanan, tutur Ulum sebagai pemilik CV. Gondho Arum. (Mualimin/spjnews.id)