SPJ NEWS.id | Tulungagung – Mediasi Keberadaan Kandang Ayam milik Ilyas yang berada di Dusun Talun RT .03 RW.01 Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Mediasi di laksanakan di Kantor Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, yang di hadari oleh Kepala Desa Beji beserta perangkatnya, Kepala Desa Sobontoro, Pemilik Kandang Ayam, RT 003. RW 01 Dusun Talun, Ketua BPD, Ketua LPM, warga Rt 03 RW 01 Dusun Talun, perwakilan warga Desa Sobontoro RT 06. RW 01. Dusun Ngreco, dan dari Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan, Satpol PP, MUSPIKA Kecamatan Boyolangu, Jumat 18/02/2022, Jam 19:30 wib, sampai selesai.
“Keberadaan kandang ayam milik ilyas sangat meresahkan warga sekitar, warga mengeluh dengan adanya bau yang sangat menyengat, bahkan di saat malam hari warga pun sangat terganggu dengan bau kotoran ayam”, tutur warga saat mediasi di kantor Desa Beji,
” Muhammad ilham Tantowi SH, kuasa Hukum warga Desa yang terdampak, saat mediasi di Balaidesa Beji, menyampaikan bahwa, sudah meyurati Bupati bahkan Polres Tulungagung dan dinas terkait, adanya aduan warga yang terdampak Keberadaan kandang ayam milik ilyas, yang bau kotoran ayam sangat menggangu aktivitas warga sekitar, warga menuntut agar kandang ayam milik ilyas segera dan secepat mungkin di tutup, karena sudah beberapa kali mendatangi pemilik kandang ayam namun tidak di respon secara baik, bahkan warga sekitar pun tidak di ajak musawarah dalam mendirikan atau adanya kandang ayam tersebut, bahkan surat ijin pun baru di lakukan di saat warga menyurati Bupati, Polres Tulungagung, Satpol PP, dan Dinas terkait”, tutur ilham tantowi SH.
” Kades Sobontoro Haji Sodik Afandi.S. Sos. Menuturkan saat mediasi, saya bingung saat di kompling warga saya, adanya kandang ayam, karena memang titik lokasi bersebelahan dengan warga, itu memang dalam aturannya harus ada koordinasi dan konfirmasi kepada yang terdekat, nah ini seandainya dari awal itu ada keterbukaan masalah Perijinan ini perlu di pertanyakan, walaupun sekarang Perijinan melalui S.O.S itu tentunya ada syarat-syarat yang harus di lampirkan tidak hanya klik di “S.O.S” saja, tapi persyratan yang lain harus ada, misalkan adanya surat injin dari tentangga di foto di lampirkan di online, tapi dari lapangan harus ada, exsen di lapangan tetap ada, cuma pengaplikasianya liwat online, saya kira seperti itu Perijinanya, di sini saya lihat proses di lapanganya ini tidak ada, kalau saya di tanya, Pak Sobontoro apa bau, saya jamin pasti bau”, tutur Kades Sobontoro.
” Kades Beji Khoirudin, S. P. Menegaskan sekali lagi untuk menyimak peryataan dari pihak peternak kepada warga terdampak, ilyas menyampaikan di forum mediasi, dengan berat hati menutup kandang ayam/ ternak miliknya dan tidak akan beroprasi lagi”. _SPJ NEWS.id /Mualimin.