spjnews.id | Kab. TAKALAR _ Kasus pemukulan Janda Tua yg berumur 61 thn atas nama LU’MU DG.NGUGI (korban) di lingkungan Malla’ka kelurahan patte’ne kecamatan polongbangkeng selatan kabupaten takalar yg sempat mengakibatkan korban terbaring lulai dan lemas selama sepekan di rumahnya akibat pemukulan yg dilakukan oleh RA (pelaku) yg sempat membuat nitizen dan warga Takalar geram dan emosi kini sudah mulai ada titik terangnya
Lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah indonesia LSM GMBI DISTRIK KAB.TAKALAR sbg kuasa pendamping LU’MU DG.NGUGI pada hari kamis Tgl 17.02.2022 yg mendampingi korban beserta para saksi mata menghadap ke Polsekta polong bangkeng selatan untuk melengkapi berkas aduan LU’MU DG.NGUGI (korban) untuk selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan negri kab.Takalar
SYABRI SYAM sebagai Kordiv LITIGASI LSM GMBI DISTRIK TAKALAR menyampaikan kepada awak media hasil konfirmasi dgn salah satu anggota polsekta pol.sel mengatakan bahwa insya allah hari senin depan berkas aduan LU’MU DG NGUGI sudah akan segera di limpahkan ke kejaksaan negri kab.Takalar
Di tempat lain..
Rahim sua ketua LSM GMBI DISTRIK KAB.TAKALAR menyampaikan kepada awak media sangat mengapreseasi kerja keras pihak APH di kab.Takalar dan mendukung penuh pihak APH yg di anggap cepat dan tanggap di dalam penanganan kasus kasus penganiayaan di kab.Takalar yg sesuai dgn slogan polri Melindungi dan mengayomi masyarakat…
Selain itu RAHIM SUA jg menyampaikan hasil perbincangan dgn beberapa keluarga besar LU’MU DG NGUGI (korban) untuk tetap tenang dan tdk berbuat anarkis sembari menunggu hasil kerja keras pihak APH yg tadinya mengatakan begini…
APABILA APH TAKALAR TIDAK BISA MENANGKAP (pelaku RA) MAKA KAMI DARI PIHAK KELUARGA AKAN MENGAMBIL LANGKAH SENDIRI UNTUK MEMBAYAR PERLAKUAN PELAKU RA TERHADAP LU’MU DG.NGUGI…ungkapnya
Negara kita adalah negara hukum…
Siapa pun anda…
Apapun pangkat dan jabatan anda apabila melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan di proses sesuai hukum yg berlaku di negara kita ini.(dg.sua)