spjnews.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
No Result
View All Result
spjnews.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Bapak Bejad Berinisial TN Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Mapolres Jombang

ratno hadi Wartawan ratno hadi
Februari 14, 2022
2 min read
0
Bapak Bejad Berinisial TN Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Mapolres Jombang

Spjnews.id | JOMBANG – Seorang pria berinisial TN (38) kini harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno karena mencabuli anak kandungnya Bunga (13).

BERITA TERKAIT

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Maret 25, 2023
LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Maret 25, 2023

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone baru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.

“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” kata AKP Teguh.

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Milyar Rupiah).[ratno]

Post Views: 704

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share1Tweet1Share

Related Posts

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat,...

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk, pada hari Jum'at pukul 09: 30 wib yang bertempat di pendopo kantor Kecamatan Bagor LSM GMBI KSM...

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk, pada hari Jum'at pukul 09: 30 wib yang bertempat di pendopo kantor Kecamatan Bagor LSM GMBI KSM...

Lantik Pengurus PKK Periode 2023-2024, Pj. Bupati Harap Pembinaan ke Desa-desa Dilakukan

Lantik Pengurus PKK Periode 2023-2024, Pj. Bupati Harap Pembinaan ke Desa-desa Dilakukan

Wartawan rahim sua
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID| TAKALAR - Bertempat di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar telah dilaksankan Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kab. Takalar...

Kadisbudpar Garut Klarifikasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Bagendit Dipihak Ketigakan

Kadisbudpar Garut Klarifikasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Bagendit Dipihak Ketigakan

Wartawan Ajang Pendi
Maret 24, 2023
0

Agus Ismail Kepala Disparbud Kab. Garut spjnews.id I Garut - Koordinator Forum Kedaulatan Garut Andri Hidayatulloh memberikan statement terkait Penataan...

LSM GMBI Distrik Tulungagung, (Foto : Mualimin/spjnews.id)

HUT LSM GMBI Yang Ke- 21 dan Doa Bersama, Dilaksanakan di Distrik Tulungagung Berjalan Hikmah

Wartawan mualimin
Maret 24, 2023
0

spjnews.id | Tulungagung - Dalam rangka HUT LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang ke- 21, LSM...

Next Post
Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HJG Ke-209 Dengan Tema Kesehatan

Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HJG Ke-209 Dengan Tema Kesehatan

Insiden Tali Bendera Putus, Paskibraka Sigap Bentangkan Bendera

Insiden Tali Bendera Putus, Paskibraka Sigap Bentangkan Bendera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILIHAN REDAKSI

Uu: Bupati Menginginkan Setiap SKPD Melakukan Gerakan Besar

Uu: Bupati Menginginkan Setiap SKPD Melakukan Gerakan Besar

Agustus 18, 2019
Banjir Gresik Selatan Memakan Korban Jiwa

Banjir Gresik Selatan Memakan Korban Jiwa

Desember 14, 2020
GMBI Lakukan Mediasi Secara Persuasif Dengan PT. Asia RayaTerkait Upah Buruh Yang Tidak Dibayar

GMBI Lakukan Mediasi Secara Persuasif Dengan PT. Asia RayaTerkait Upah Buruh Yang Tidak Dibayar

Juni 23, 2019
Currently Playing

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

BERITA
Miris!!! Anak Umur 9 Tahun Diduga Diculik, Ibu Korban Minta Bantuan Polisi Untuk Segera Ditemukan

Miris!!! Anak Umur 9 Tahun Diduga Diculik, Ibu Korban Minta Bantuan Polisi Untuk Segera Ditemukan

BERITA

Pada KLB, Baru Kali Ini Salah Satu Bacalon Ketua PSSI Garut Tidak Hadir

GARUT
TPT Baru Diresmikan Ambrol di Desa Kota Kusuma Bawean Gresik

TPT Baru Diresmikan Ambrol di Desa Kota Kusuma Bawean Gresik

BERITA
Garut Mendapat Kehormatan Dikunjungi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

Garut Mendapat Kehormatan Dikunjungi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

GARUT

spjnews edisi -109-januari2023

https://online.fliphtml5.com/jkdra/dnas/

spjnews.id

© 2022 spjnews.id

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA

© 2022 spjnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: