spjnews.id I Garut – Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 Tahun 2004, tentang Dewan pengupahan :
Dewan pengupahan adalah suatu lembaga non structural yang bersifat Tripartit yang mana terdiri :
Apindo, SPSI, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai loading sektornya Dalam Undang-undang diamanatkan untuk membentuk Dewan pengupahan yang terdiri
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupaya mendorong pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut. [ajang/spjnews.id]