spjnews.id | Tulungagung – Aduan/Laporan Sugeng Sutrisno Ketua LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pembantu Penegak Hukum Indonesia) Tulungagung tertanggal 31 Agustus 2020, dengan Nomor Surat: 057 Kejaksaan Negeri Tulungagung Jl.I Gusti Ngurah Rai, Trimulyo Ngujang, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66218.
Terkait, Permasalahan Akreditasi yang diselenggarakan pada Tahun 2018 bulan Agustus, Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah), pada waktu itu UPTD Puskesmas Besuki hanya memiliki Dana Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Min kekurangan anggaran tersebut sebesar Rp172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) dibebankan pada karyawan/karyawati Puskesmas Besuki, Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Dari Jasa Pelayanan (JASPEL) 100 persen, Rinciannya 60 persen, untuk karyawan, yang 5 persen untuk Dinas Kabupaten Tulungagung dan yang 35 persen, untuk keperluan UPTD Puskesmas Besuki.
“Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Korupsi terhadap karyawan/karyawati PNS/PTT dengan cara memotong dari hasil 60 persen (JASPEL) yang menjadi haknya Lembaga/UPTD Puskesmas Besuki Kec. Besuki Kab. Tulungagung,” tutur Sugeng Sutrisno saat di wawancarai spjnews.id sambil menunjukan surat yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Sugeng Sutrisno dengan menunjukkan muka kesal karena Surat Aduan/Laporannya sudah satu tahun lebih belum ada tanggapan melalui surat maupun secara lisan dari pihak Kejari Tulungagung, baru kemarin siang sekitar Jam 12:00 Wib, tanggal (02/02/2022) mendatangi Kantor Kejari Tulungagung di temani oleh dua wartawan spjnews.id, guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, melalui Intruksi Kejari Tulungagung Bapak MUJIARTO memperintahkan KASI Intel Agung untuk menemui Sugeng Sutrisno guna mengklarifikasi permasalahan tersebut di Ruang Tamu Kantor Kejari.
Agung sebagai Kasi Intel menerangkan terkait Permasalahan tersebut, yang intinya dari Pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan (PULBAKET).
“Laporan Pak Sugeng Sutrisno tidak memenuhi Unsur, dari Pihak Kejaksaan tidak ada kewenangan memanggil Pelapor, tidak masuk Unsur kerugian Negara, dan dari pihak Kejaksaan akan membalas Surat Klarifikasi Pak Sugeng Sutrisno,” jelas Agung Kasi Intel Kejari Tulungagung.
Sementara itu, Korban yang tidak mau disebutkan namanya sebagai DOKTER, di Puskesmas Besuki saat di konfirmasi di rumahnya, menyampaikan bahwa belum pernah di periksa atau di panggil oleh Kejari Tulungagung.
Salah satu Korban yang tidak mau di sebutkan namanya menambahkan bahwa yang mendapatkan (JASPEL) 21 orang, untuk PTT. 4 orang, yang PNS 17 orang.
“Jadi JASPEL itu 100 persen, 60 persen Hak Karyawan yang 40 persen untuk kepentingan Puskesmas, termasuk untuk mengansur hutang sebenarnya, selama ini yang 40 persen kemana?,” pungkas korban yang tidak mau di sebutkan namanya, Kamis (03/02/2022). (mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil