Jombang | spjnews.id- Atas laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penghinaan jo pencemaran nama baik jo perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 315 jo pasal 310 ayat (1) jo pasal 335 KUHP tim Unit III Tipidkor reskrim Polres Jombang mengundang Nanik Balighotul Arofah (NBA) untuk wawancara dan permintaan dokumen.
Tetapi dalam surat undangan, Rujukan poin C dijelaskan dimintai keterangan atas dugaan perbuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan NBA. Nah ini terjadi kerancuan, di perihal surat menyebutkan Undangan wawancara dan permintaan dokumen, sedangkan saat NBA datang ke penyidik Tipidkor ternyata dimintai keterangan tekait kasus penyiraman air yang di duga dilakukan NBA.
Berikut penjelasan Nanik Balighotul Arofah (NBA) kepada beberapa awak media setelah keluar dari Polres Jombang. “Tadi saya diperiksa terkait masalah kasus penyiraman air yang saya lakukan pada Siti Kholijah (Ijah) dan Pak Abdul Syukur. Air mineral merk tras itu suguhan dari yayasan Budi Utomo ukuran botol 600 ml. Setahu Saya jilbabnya Ijah yang basah, ” tuturnyatuturnya pada Jum’at (7/1/2022) di Mapolres Jombang.
“Ceritanya air mineral suguhan yang saya terima, saya buka tutupnya mau saya minum, berhubung saya ketemu Ijah yang dulu itu santri pondok Gadingmangu tahun 1998 dan kebetulan dia itu kalau numpang setrika ya dirumah saya, otomatis mau nggak mau saya kenal betul karakternya si Ijah ini dan pada saat itu dia yang gembor-gembor bilang ke orang-orang, ‘Emange iki sekolahane mbah e Arofah kok gak dikongkon bayar’, atas ucapannya itu, Saya sudah bilang ke Pak Fitri supaya Ijah itu minta maaf sama saya, tapi lama sekali nggak datang-datang menemui saya untuk minta maaf,”tutur NBA.
“Makanya pada saat saya keluar dari kantor SMP itu saya ketemu Ijah terus saya bilang “Jah awakmu nek ngomong sing ati-ati ojo sukur njeplak” gitu. Lah terus Ijah jawabnya “Emang e aku ngomong opo” sama srotong-srotong gitu. Lah berhubung saya kalah besar badan dan saya tahu karakternya dia seperti apa, terus saya kan ya takutlah ibaratnya. Secara tidak sengaja air yang mau saya minum saya semprotkan ke dia biar berhenti, maksud saya itu biar dia tidak jalan terus, nyerang saya, “ungkap NBA.
“Terus kalau Ijah laporan ke polisi saja diterima, atas, penyiraman air, sedangkan ketika saya laporan atas dugaan pengancaman pembunuhan kepada saya kok tidak diterima polisi, “tutur NBA.
“Saat itu saya dihampiri pendekar Asat ( Persinas ) sekitar 15 orang diancam mau dibunuh, tapi saat saya mau laporan ke polisi ditolak, gitu loh. Guru-guru persinas saat itu datang ke rumah saya, mereka beramai-ramai pakai sepeda motor sekitar 8-10. Tapi saat saya lapor ke polres, polres kok bilang pasal ini sudah dihapus. Saya lapornya ke Pak Deni terkait pengancaman itu tadi. Kata orang orang yang mengancam membunuh, mereka bilang, saya ini halal untuk dibunuh, gitu loh. Dan yang saya tidak bisa Terima seperti itu. Tetapi berhubung saat itu saya dilarang sama suami untuk tidak menggubris mereka yang posisinya marah, jadi saya diam saja, saat itu yang nggebrak gebrak meja itu namanya Khusni dan Irul Jemblung,” ucap NBA.
“Nah terus kemarin saya menerima surat dari Unit III Tipidkor Reskrim Polres Jombang untuk di undang wawancara dan permintaan dokumen. Lah wong iki dekwinginane laporan ku ditolak kok, sak iki aku di mintai keterangan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan penghinaan sedangkan laporan saya terkait pengancaman pembunuhan tidak diterima polres Jombang,”jelas NBA.
“Tapi tadi Pak Wakhid petugas SPKT Polres Jombang bilang katanya kalau mau laporan lagi akan diterima. Baik yang masalah dugaan penyimpangan dana BOS maupun Laporan masalah pengancaman pembunuhan. Insya Allah kalau Allah mengizinkan besok mau melakukan pelaporan. Tapi kata pak Wakhid kalau besok libur, jadi ya Senin minggu depan lapornya, “kata Nanik.
Ketika ditanya harapannya terhadap kinerja Polres Jombang Nanik Balighotul Arofah mengatakan, ” Harapan saya kepada Polres Jombang WALAUPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN ITU HARUS DITEGAKKAN, ini tuntutan saya, “tandasnya.
Terpisah praktisi hukum Direktur LBH Rahmatan Lil Alamin Edi Hariyanto SH MH menyampaikan, “Kalau melihat surat dari Reskrim Polres Jombang yang diserahkan ke Nanik, jelas berkaitan dengan surat undangan untuk wawancara, itu kalau bicara substansi materiil agak-agak lucu. Namun ketika memanggil seseorang untuk dimintai keterangan, itu memang hak dan kewajiban teman-teman kepolisian dalam hal ini sebagai penyelidik ataupun sebagai penyidik. Jadi, dalam hal surat yang saya baca, kalau boleh saya sampaikan agak lucu karena bicara materiilnya, namun ketika bicara normatif itu hak kewenangan teman-teman kepolisian. Namun bicara materiil ya sedikit lucu juga. Masak dari kepolisian undangannya wawancara seperti macam ada seleksi apa gitu kan lucu. Seharusnya permintaan keterangan sebagai saksi, atau sebagai tersangka, “tuturnya.
“Cuma dari salah satu pasal yang saya baca, yang saya pelajari tadi disitu ada pasal KUHP 315 jo pasal 310 jo pasal 335 ayat (1) dimana merupakan sebuah perbuatan tidak menyenangkan, yang mana setelah substansi materiilnya sudah di yudisial review oleh teman-teman dari Mahkamah Konstitusi. Dan intinya adalah pasal 335 ayat (1) ini tidak bisa serta merta dihilangkan dan atau tidak bisa dipakai dalam hal rasa tidak menyenangkan, karena apa pasal tersebut berbicara materi perkaranya, tidak sesederhana pasal di KUHP antara pasal 310 – 317 tersebut. Tidak serta merta sesuatu perbuatan tidak menyenangkan tersebut asal pukul dengan pasal 335 ayat (1). Kalau bicara materi kasus memang harus dipelajari sangat panjang, tidak sesederhana yang dibayangkan apalagi dengan hari ini siapapun bisa dipukul dengan pasal 335 ayat (1) ini, “terang Bang Edi.
Apakah ada kerancuan terkait surat dari Reskrim Polres Jombang yang ditujukan ke Nanik Balighotul Arofah Edi Hariyanto SH MH menjelaskan, “Antara ada rancu atau tidak dalam hal ini kita perlu tekaah lebih jauh, karena kita belum tahu yang saya dasarkan adalah keterangan bahwa Bu Nanik hari ini dapat undangan wawancara, ini untuk dimintaib keterangan sebagai teradu dalam hal kasus pasal 315 KUHP jo pasal 335 ayat (1). Namun ketika ada keterkaitan dengan dugaan lain dengan kasus yang mungkin berkaitan dengan pengadu dan ataupun teradu dalam hal ini Bu Nanik, saya tidak bisa komentar mohon maaf ini kode etik yang jelas. Namun ketika bicara surat hari ini ketika yang didasarkan adalah 315 jo pasal 335 ayat (1) ketika berkaitan dengan berkas ataupun perkara lain hal yang sangat lucu sebenarnya, juga tidak nyambung. Karena pasalnya disitu 315 jo 335 ayat (1). Kalau saya sebagai Lawyer menyampaikan, dalam hal ini ketika yang memanggil unit III Tipikor ada 2 hal jawaban saya, pertama mungkin unit Tipikor sedang dalam ruang kosong atau pun dipegang oleh teman-teman pidum ataupun dipegang oleh Kasat, sedangkan jawaban saya yang kedua, bahwa semua penyidik dan penyidik pembantu itu berhak untuk memanggil dan meminta keterangan siapapun bagi seluruh warga negara Indonesia, “pungkas Edi Hariyanto SH. MH.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan ketika dikonfirmasi oleh salah satu awak media melalui sambungan telepon seluler menyampaikan bahwa Masih sibuk gelar perkara dan terkait masalah permintaan keterangan kepada Nanik Balighotul Arofah, belum ada laporan dari penyidik, kalau sudah nanti akan diinformasikan kepada awak media.