spjnews.id | Tulungagung – Istri Kades Aryojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung akan melaporkan lagi kasus dugaan perselingkuhan dan pengancaman pembunuhan yang di lakukan oleh oknum kades Desa Aryojeding ke Polres Blitar.
Kasus ini berawal pada pertengahan Desember 2021 lalu, Oknum Kades Ali Amirudin di gerebek warga ketika sedang berduaan dengan seseorang perempuan warga nya sendiri di kamar hotel di wilayah Kademangan Blitar.
Saat itu, karena lokasi penggerebekan perselingkuhan dan perzinaan berada tepat di perbatasan antara Tulungagung dan Blitar, Winarsih istri oknum Kades Ali Amirudin langsung melaporkan ke Polres Blitar atas dugaan perzinaan.
“Tetapi saat itu, diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa kesepakatan, yang salah satunya Ali Amirudin harus menceraikan Winarsih,” tutur Winarsih istri Ali Amirudin, Sabtu (15/1/2022).
Winarsih menambahkan saat ini dirinya sedang melakukan proses perceraian dengan oknum kades Ali Amirudin, ia juga menampik jika ada informasi tentang dirinya yang akan kembali rujuk bersama dengan Oknum Kades Ali Amirudin.
Namun kesempatan itu tidak dijalankan oleh oknum kades Ali Amirudin di nilai mempersulit proses perceraian yang di ajukan. Karena itu, Winarsih akan melaporkan kembali dugaan perzinaan Ali Amirudin ke Polres Blitar.
Winarsih juga mengaku memiliki bukti rekaman Video saat oknum Kades Ali Amirudin memberikan pengancaman terhadap saksi.
Dengan menggandeng salah satu pengacara di Kabupaten Blitar, Eko Indarto, SH, LBH PRO JUSTISIA BLITAR di jalan Madura Perum Griya Rama Kuningan Kanigoro BLITAR Winarsih dan Joni sebagai saksi Penggerebekan yang di ancam oleh Ali Amirudin memberikan Kuasa Hukumnya.
“Akan melaporkan atas dugaan perselingkuhan, Ali Amirudin juga akan dilaporkan atas dugaan ancaman pembunuhan kepada saksi Penggerebeknya pada salah satu Hotel di Kademangan Blitar,” tandas Winarsih. (Mualimin/spjnews.id)