spjnews.id I Garut – Polemik kepemilikan Ruko IBC Garut, terus menuai masalah, sehingga warga pemilik ruko IBC menjadi resah karena Ruko nya telah di anggunkan oleh Pengembang kepada salahsatu bank sehingga di blokir oleh Bareskrim. Selasa (11/1/22)
Ketika di konfirmasi kepada Nurdin Yana selaku Sekda Garut menjelaskan, “Pada prinsipnya saya setuju agar pihak pengembang untuk menunaikan hak nya yaitu membangun Fasum dan Fasus serta kewajiban lainnya yang telah di sepakati dalam MOU, tapi karena masing-masing punya argumen, saya juga sangat sependapat untuk dibawa/dibahas di DPRD Garut sehingga jelas persoalannya “, ungkapnya.
Tentang ada nama saya dalam surat penyerahan pengelolaan Ruko IBC dari Pengembang kepada RT, ” betul waktu itu kafasitas saya sebagai Camat Garut Kota, makanya saya mendorong untuk bisa duduk satu meja diantara pihak-pihak terkait, kalau semua tidak mau mengalah solusinya harus di selesaikan di Pengadilan, kami dari Pemda akan melaksanakan keputusan dari Pengadilan, jadi ada dasar kekuatan hukumnya “, ujarnya
“Memang sudah ada rencana DPRD Garut akan menerima audensi dari Paguyuban Pemilik Ruko IBC, sudah di agendakan tgl 24 atau 27 Desember 2021, tapi karena ada demo dari DRAGAM dan ALMAGARI jadi belum bisa dilaksanakan, silahkan untuk di konfirmasi kepada DPRD Garut, imbuhnya.
Sementara itu ketika di hubungi ke Rumahnya, Ibu Euis Ida selaku Ketua DPRD Garut mengatakan, ” betul waktu itu saya sudah bertemu dengan pengurus Paguyuban Pemilik Ruko IBC dan mengagendakan tgl 24/27 Desember, tapi karena ada demo dari DRAGAM dan ALMAGARI, jadi belum bisa di laksanakan, nanti juga akan saya agendakan lagi, sekarang komisinya lagi pada sibuk membahas tentang tuntutan dari aksi demo DRAGAM dan ALMAGARI, tandasnya.
Tapi kan warga ruko IBC juga punya hak yang sama untuk bisa di terima audensinya di DPRD …? Tanya jurnalis.
“Enya nanti akan di bahas dulu di komisi, punten abdi bade ngurus anak/cucu dulu habis dari rumah sakit.”. Pungkas Hj. Euis Ida
Ambu Rita Laraswati selaku Ketua Paguyuban Pemilik Ruko IBC ketika di konfirmasi melalui telpon menuturkan, ” Kalau betul ibu Dewan berkata seperti itu, berarti tidak profesional, kami sudah jauh-jauh bersilaturahmi ke Ibu Ketua DPRD pada awal Desember (3/12), dan waktu itu Ibu Dewan menjanjikan tgl 24/27 Desember untuk di gelar audensinya, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tidak ada pemberitahuan kapan bisa menerima kami, kenapa untuk DRAGAM dan ALMAGARI pihak DPRD sangat responshif, kami juga selaku warga masyarakat ingin di perlakukan yang sama, apalagi ini menyangkut nasib hajat hidup orang banyak, Ruko Kami terblokir oleh Bareskrim, apa salah kami, ruko sudah lunas kami bayar, tapi kenapa sekarang harus diblokir.”. Ujarnya tegas.
Saya sudah buat surat resmi kepada DPRD dan pihak DPRD yang telah mengadendakan waktunya tgl 24/27 Desember, tapi kenapa sampai sekarang belum ada jawaban konfirmasi, seharusnya ada balasan surat resmi dari pihak DPRD, ‘”mohon maaf tidak bisa dilaksanakan audensinya dan akan di agendakan lagi pada tgl sekian, kan enak buat semuanya, kami tidak menunggu terus dengan ketidak pastian.”. Pungkas Amu Rita penuh kecewa. Redaksi spjnewsid