.
spinews.id | TANGSEL – Pembangunan jalan lingkungan, Berupa pembangunan jalan betonisasi di desa cisangu, kecamatan cibadak, kabupaten Lebak, yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021, Diduga menyalahi ketentuan, dan ada indikasi suap.
Pasalnya, pekerjaan jalan betonisasi sepanjang 635 meter, dan lebar 2.70 meter, tersebut diborong kan kepada pihak ketiga, yaitu orang bernama AGISTA dengan perusahaan CV. ALDI PASHA, padahal menurut ketentuan Dana Desa harus dikerjakan secara swakelola, dengan tujuan agar ekonomi masyarakat terangkat.
Yang lebih parah lagi beredar kabar, bahwa mantan Kepala Desa Cisangu, “IDEN SUKATMA” Diduga telah menerima Fee dari pihak ketiga (Pemborong) yang besarnya mencapai kisaran 15% dari nilai proyek.
Manurut “AN” Ketua LSM GMBI Distrik Kab. Serang, membenarkan kabar tersebut yang diduga pihak pemborong telah memberikan uang Fee kepada mantan kepala desa. Karna saya sudah konfirmasi menanyakan langsung kepada pihak ketiga (Pemborong)
“Lanjut AN” Hal tersebut telah di investigasi oleh team kami kelokasi pembangunan jalan betonisasi yang nilainya 287 juta, dengan panjang 635 meter dan lebar 2.70 meter, menurut saya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Karna belum setahun jalan tersebut sudah rusak, ketebalan diduga tidak sesuai spek. jadi lapisan batunya sudah keliatan.
Kalau seperti ini masyarakat yang dirugikan. Dan pemborong yang jelas mendapatkan keuntungan besar. “Ungkap AN”
Mantan kepala desa cisangu, yang telah menjabat selama 3 priode itu saat ini sedang disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Karna diduga banyak penyelewengan anggaran yang telah dilakukan oleh mantan kepala desa tersebut selama menjabat.
Kami akan melaporkan kasus ini kepada Inspektorat dan KPK, dengan bukti yang sudah kami kantongi, agar secepatnya ditindaklanjuti. Dan dapat ditindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Supaya menjadi perhatian bagi kepala desa lainnya. (Awy)