spjnews.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
No Result
View All Result
spjnews.id
No Result
View All Result
Home BERITA

Oknum Guru “S”, Terdakwa Pencabulan di Sumenep Divonis 6 Tahun

fendi riyanto Wartawan fendi riyanto
Januari 10, 2022
2 min read
0
Oknum Guru “S”, Terdakwa  Pencabulan di Sumenep Divonis 6 Tahun

BERITA TERKAIT

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Maret 25, 2023
LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Maret 25, 2023

Sumenep, SPJnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada oknum guru di Sekolah Dasar Batuputih Sumenep Jawa timur berinisial S, Selasa (4/1/2022).

Oknum guru itu dinyatakan terbukti mencabuli anak di bawah umur kepada beberapa muridnya di sekolah.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dari JPU,” kata Nur Fajjriyah, SH, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu pagi.

Terdakwa S dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya beberapa korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa S.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa S berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, sebagai guru, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

“terdakwa di vonis oleh hakim pengadilan sumenep dengan dakwaan UU No. 35 tahun 2014 Pasal 82 ayat 2 dengan putusan 6 tahun penjara subsider 2 bln masa tahanan serta denda 30 jt” tambah Nur Fajjriyah, SH.

Sementara itu menurut Fendi Riyanto Ketua LSM GMBI Sumenep selaku kuasa hukum dari Korban menyatakan dan menyampaikan banyak terimakasih kepada para penegak hukum baik Kepolisian Kejaksaan maupun Pengadilan yang sudah memberikan bukti bahwa hukum itu memang benar benar adil.

” Hukum di Indonesia khususnya di sumenep itu tidak memandang siapa dan apa, buktinya klien kita yang berasal dari masyarakat bawah ini benar benar merasakan keadilan tersebut ” ujar Fendi.

” Awalnya kita tidak terlalu percaya bahwa hukum itu tetap tajam ke atas, bahkan kita mengira hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, tapi berkat bantuan dari LSM GMBI Sumenep akhirnya kita merasa sudah lega ” ungkap Titin salah satu orang tua korban. (fendiSPJnews.id)

Post Views: 676

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share53Tweet33Share9

Related Posts

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat,...

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk, pada hari Jum'at pukul 09: 30 wib yang bertempat di pendopo kantor Kecamatan Bagor LSM GMBI KSM...

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk, pada hari Jum'at pukul 09: 30 wib yang bertempat di pendopo kantor Kecamatan Bagor LSM GMBI KSM...

Lantik Pengurus PKK Periode 2023-2024, Pj. Bupati Harap Pembinaan ke Desa-desa Dilakukan

Lantik Pengurus PKK Periode 2023-2024, Pj. Bupati Harap Pembinaan ke Desa-desa Dilakukan

Wartawan rahim sua
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID| TAKALAR - Bertempat di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar telah dilaksankan Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kab. Takalar...

Kadisbudpar Garut Klarifikasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Bagendit Dipihak Ketigakan

Kadisbudpar Garut Klarifikasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Bagendit Dipihak Ketigakan

Wartawan Ajang Pendi
Maret 24, 2023
0

Agus Ismail Kepala Disparbud Kab. Garut spjnews.id I Garut - Koordinator Forum Kedaulatan Garut Andri Hidayatulloh memberikan statement terkait Penataan...

LSM GMBI Distrik Tulungagung, (Foto : Mualimin/spjnews.id)

HUT LSM GMBI Yang Ke- 21 dan Doa Bersama, Dilaksanakan di Distrik Tulungagung Berjalan Hikmah

Wartawan mualimin
Maret 24, 2023
0

spjnews.id | Tulungagung - Dalam rangka HUT LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang ke- 21, LSM...

Next Post
DIDUGA PENYELEWENGAN DANA DESA!! MANTAN JARO CISANGU JADI SOROTAN

DIDUGA PENYELEWENGAN DANA DESA!! MANTAN JARO CISANGU JADI SOROTAN

Ruko IBC

Warga Ruko IBC Garut Menuntut Kepastian Hak Kepemilikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILIHAN REDAKSI

LSM GMBI DISTRIK NGANJUK BAKTI SOSIAL MEMBAGIKAN 500 MASKER DI DEPAN POLSEK REJOSO

LSM GMBI DISTRIK NGANJUK BAKTI SOSIAL MEMBAGIKAN 500 MASKER DI DEPAN POLSEK REJOSO

April 19, 2020
Lurah Baleendah Geram Terhadap Pembuang Sampah Liar

Lurah Baleendah Geram Terhadap Pembuang Sampah Liar

Februari 8, 2019
LSM GMBI Distrik Kab Gowa Nyatakan Sikap Netral Dalam Pilpres  2019.

LSM GMBI Distrik Kab Gowa Nyatakan Sikap Netral Dalam Pilpres 2019.

Februari 28, 2019
Currently Playing

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

BERITA
Miris!!! Anak Umur 9 Tahun Diduga Diculik, Ibu Korban Minta Bantuan Polisi Untuk Segera Ditemukan

Miris!!! Anak Umur 9 Tahun Diduga Diculik, Ibu Korban Minta Bantuan Polisi Untuk Segera Ditemukan

BERITA

Pada KLB, Baru Kali Ini Salah Satu Bacalon Ketua PSSI Garut Tidak Hadir

GARUT
TPT Baru Diresmikan Ambrol di Desa Kota Kusuma Bawean Gresik

TPT Baru Diresmikan Ambrol di Desa Kota Kusuma Bawean Gresik

BERITA
Garut Mendapat Kehormatan Dikunjungi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

Garut Mendapat Kehormatan Dikunjungi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

GARUT

spjnews edisi -109-januari2023

https://online.fliphtml5.com/jkdra/dnas/

spjnews.id

© 2022 spjnews.id

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA

© 2022 spjnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: