Oknum Guru “S”, Terdakwa Pencabulan di Sumenep Divonis 6 Tahun

- Wartawan

Senin, 10 Januari 2022 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, SPJnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada oknum guru di Sekolah Dasar Batuputih Sumenep Jawa timur berinisial S, Selasa (4/1/2022).

Oknum guru itu dinyatakan terbukti mencabuli anak di bawah umur kepada beberapa muridnya di sekolah.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dari JPU,” kata Nur Fajjriyah, SH, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu pagi.

Terdakwa S dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya beberapa korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa S.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa S berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, sebagai guru, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

“terdakwa di vonis oleh hakim pengadilan sumenep dengan dakwaan UU No. 35 tahun 2014 Pasal 82 ayat 2 dengan putusan 6 tahun penjara subsider 2 bln masa tahanan serta denda 30 jt” tambah Nur Fajjriyah, SH.

Sementara itu menurut Fendi Riyanto Ketua LSM GMBI Sumenep selaku kuasa hukum dari Korban menyatakan dan menyampaikan banyak terimakasih kepada para penegak hukum baik Kepolisian Kejaksaan maupun Pengadilan yang sudah memberikan bukti bahwa hukum itu memang benar benar adil.

” Hukum di Indonesia khususnya di sumenep itu tidak memandang siapa dan apa, buktinya klien kita yang berasal dari masyarakat bawah ini benar benar merasakan keadilan tersebut ” ujar Fendi.

” Awalnya kita tidak terlalu percaya bahwa hukum itu tetap tajam ke atas, bahkan kita mengira hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, tapi berkat bantuan dari LSM GMBI Sumenep akhirnya kita merasa sudah lega ” ungkap Titin salah satu orang tua korban. (fendiSPJnews.id)

Berita Terkait

Trabas Kamtibmas Polres Nganjuk Bersama Komunitas Trail, Dilanjutkan Silaturahmi dan Bansos di Balai Desa Gemenggeng
Judul “Masyarakat Minta Polres Sumenep Ungkap Aktor di Balik Peredaran Solar Ilegal”
Brumbun Bersholawat, Muslimat NU Wungu Gelar Pengajian Rutin Penuh Kekhidmatan
Festival Langen Beksan Tulungagung: Janji yang Menari di Atas Proposal
Squad Nusantara Jatim Launching Law Firm Dan Media Online: Sinergi Dan Transparansi Publik
Momentum Hari Pahlawan, Polres Nganjuk Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Negeri
Istiqomah LSM GMBI Distrik Gresik,Membuat senyum ceria bahagia anak yatim, dan dhuafa
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping KDKMP Tahun 2025 Digelar di Madiun

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:36

Trabas Kamtibmas Polres Nganjuk Bersama Komunitas Trail, Dilanjutkan Silaturahmi dan Bansos di Balai Desa Gemenggeng

Kamis, 13 November 2025 - 09:17

Judul “Masyarakat Minta Polres Sumenep Ungkap Aktor di Balik Peredaran Solar Ilegal”

Selasa, 11 November 2025 - 15:04

Brumbun Bersholawat, Muslimat NU Wungu Gelar Pengajian Rutin Penuh Kekhidmatan

Selasa, 11 November 2025 - 01:49

Dewan Pendidikan Jombang dan Kemenag Jalin Sinergi Wujudkan Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS)

Selasa, 11 November 2025 - 00:59

Dewan Pendidikan Dan Dinas Sosial Jombang Gagas Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS): Sinergi Untuk Sekolah Ramah Anak

Selasa, 11 November 2025 - 00:44

Squad Nusantara Jatim Launching Law Firm Dan Media Online: Sinergi Dan Transparansi Publik

Senin, 10 November 2025 - 18:36

UNWAHA Jombang Buka PMB 2026–2027: Siapkan Generasi Sarjana Religius dan Berdaya Saing Global

Senin, 10 November 2025 - 17:43

Kemenag Jombang dan Dewan Pendidikan Jalin Sinergi Majukan Madrasah: Dorong Dukungan APBD dan Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru