spjnews.id | Tulungagung – Komisi A DPRD Tulungagung akhirnya mengabulkan permohonan hearing yang di ajukan PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli) terkait pembangunan kolam renang di halaman Sekolah Dasar (SD) Plandaan 2, yang diketahui belum mengantongi izin pembangunannya pada hari Jumat jam 13:00 Wib tanggal 07 Januari 2022.
Hearing yang di gelar di lantai dua Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung di hadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Tulungagung dan PKTP, PSM LIDRA, LPKP2HI, LSM CAKRA, Kades Desa Plandaan, Pokmas Desa Plandaan, Camat Kedungwaru, perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga beserta kabidnya, dan Satpol-PP setempat.
Di saat audensi Yoyok Nugroho dalam panggillan keseharianya, di tanya oleh salah satu Anggota komisi A DPRD Tulungagung, dengan di bangunnya Kolam Renang di depan SD Plandaan 2 maunya apa dan bagaimana? di jawab oleh Yoyok Nugroho, kami tidak akan menghalang- menghalangi untuk kemajuan sebuah Desa, tapi kami hanya mengiginkan semua ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena sesuai yang saya katakan di atas, ada 282 sekolah yang belum tersertifikasi yang tercatat oleh BPK, yang masuk aset Dinas Pendidikan.
”Salah satunya adalah di SD Plandaan 2 itu yang pertama, yang kedua ketika sebuah Desa memberi contoh baik tentang sebuah pembangunan tentang tempat usaha kemudian kami pun juga pasti akan bersurat mengejar kepada Propinsi, sejak kapan Dispora propinsi itu mengeluarkan Anggaran untuk komersiallisasi yang pertama, yang kedua sejak kapan dengan dana hanya 500 juta sekian menjadi Proyek multi yes,” ungkap Yoyok.
Makanya di sini banyak sekali, lanjut Yoyok, kami melihat kejanggalan dan ini belum selesai karena terus terang saja kalau memang hal-hal seperti ini di biarkan, katakanlah kita ngomong status.
“Bahwa status milik Desa BPK salah dong berarti, mereka mencatat aset itu bahwa milik Dinas Pendidikan, milik Kabupaten CQ. Dinas pendidikan dan kemudian dari Dinas Pendidikan yang belum kami dengar ketika sebuah sekolah menerima DAK tahun 2020, bahkan Rp.280 juta kan kemudian hanya untuk di merger, ada gak peraturan yang membatasi ini yang belum terjawab dari Dinas Pendidikan,” paparnya.
Lebih lanjut Yoyok menjelaskan, Kami tidak mengahalangi tapi kalau memang peraturan itu hanya untuk di langgar, bahkan perijinan satu pun belum ada, baik dari tata ruang dan yang lain-lain. Karena kami sudah mendapatkan jawaban, kalau memang hal ini diteruskan akan menjadi supblower, jadi ada 282 sekolah di Kabupaten Tulungagung yang rentan untuk di ambil atas nama usaha, monggo Dinas Pendidikan melindungi atau tidak.
“Tapi yang jelas kita bisa melihat di sini bagaimana sikap Dinas pendidikan ketika ada sebuah SD yang baru menerima DAK anda sudah ada pembatas apa tidak,” tutur Yoyok Nugroho saat Audensi.
Sementra itu, sambung Totok cakra saat Audensi, menuturkan, apakah MUSDES sudah mengalahkan segala peraturan yang ada dalam hal ini? apakah peraturan-peraturan yang ada juga diabaikan oleh adanya MUSDES? kalau itu bisa, ini akan kami jadikan yurisprudensi kami, kami akan meniru, yang artinya apa, mungkin mendirikan bangunnan Hotel di dekat sekolahpun mungkin bisa terlaksana juga dengan adanya contoh seperti ini, panti pijat, jual miras dekat sekolah mungkin bisa di realisasikan dengan hal tersebut dengan kekuatan MUSDES, nah kalau itu bisa mohon di rekam untuk yurisprudensi kami, kalau peraturan-peraturan tidak bisa diabaikan yang artinya keputusan tertinggi pada Undang- Undang itu kan harus di jalankan, terkait tentang surat kalau tidak di Jawab itu menurut kami sudah hal biasa yang artinya Desa Plandaan sendiri ketika di surati PKTP sampai saat ini bahkan didaftarkan ke laporan ke Ombudsman saat ini, itu juga belum ada Jawabpan di Umbusmankan karena tidak di Jawab, dua kali di kirimi surat tidak di Jawab.
“Jadi birokrasi tidak menjawab surat ini kira-kira sudah kebiasan di Tulungagung ini termasuk yang terhormat Ketua DEWAN juga demikian, jadi kami tidak asing dengan jawaban surat tidak di balas,” pungkas Totok Cakra. (mualimin/spjnews.id)
Editor : Herbil