Risman Nuryadi Bongkar Dugaan KPUD Garut Lakukan Pemufakatan Terselubung

- Wartawan

Sabtu, 8 Januari 2022 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

spjnews.id I Garut – Dilansir dejurnal.com. Risman Nuryadi SH, Penasehat Hukum salah satu Calon Anggota DPRD PAW Partai Demokrat Dudi Kusnandar, menandaskan agar para pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dulu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat Dapil II. Pasalnya, pihaknya sekarang ini sedang mengajukan sengketa atas proses PAW Almarhum Mas Yayu Siti Sapuro, SPt sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat Dapil II.

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Demokrat Dapil II, Mas Yayu Siti Sapuro, SPt sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ujar Risman Nuryadi, SH dalam siaran pers yang diterima dejurnal.com, Sabtu (8/1/2022).

Tentu selanjutnya, lanjut Risman, dilakukan pemprosesan penyampaian usulan dalam pergantian antar waktu (PAW) terhadap calon berikutnya yang memperoleh suara terbanyak kedua pada dapil II.

“Namun perlu diketahui oleh publik bahwa setelah dilakukan proses dua kali usulan PAW, Setda Kabupaten Garut mengembalikan persyaratan nama yang diusulkan KPU Kabupaten Garut, yang pertama adanya kekurangan persyaratan dan yang kedua setelah dilakukan verifikasi dan validasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar pada DPT pada domilisi dimana ia mencalon, dengan alamat Kelurahan Cimuncang Garut Kota, sebagaimana domisili yang bersangkutan,” ungkapanya.

Lanjut Risman, dua persoalan tersebut diduga atas kelalaian KPU dalam melakukan verifikasi pada saat pemilihan 2019, yang diduga cacat adminitrasi pada saat itu adalah yang bersangkutan mendaftar dengan menggunakan SUKET/ pengganti e-KTP yang sudah tidak berlaku, salah satu persyaratan lainnya yaitu Surat Keterangan Terdaptar DPT yang dikeluarkan Kelurahan Cimuncang, yang seharusnya dikeluarkan PPS Cimuncang, itulah yang menjadi dasar sekarang ajuan PAW tidak kunjung selesai.

“Pada ajuan PAW yang menggunakan e-KTP tetapi ada yang janggal, ditemukan NIK yang berbeda dengan SUKET pada saat pemilihan Tahun 2019, sekarang sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Kepolisian Resort Garut,” ujarnya.

Berdasarkan beberapa temuan kami, lanjut Risman Nuryadi, SH,  pihaknya mendapatkan beberapa persoalan dalam proses PAW tersebut:

  1. Gandanya NIK atas nama calon PAW tersebut, padahal NIK berlaku untuk satu orang, dengan Nomor Khas yang diberikan kepada satu orang, tentunya pada saat melengkapi persyaratan NIK yang digunakan adalah NIK yang baru, dan digunakan untuk semua persyaratan yang mempunyai masa kadaluarsa, seperti SKCK dll.
  2. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Setda Kabupaten Garut, yang bersangkutan pada Kelurahan Cimuncang tidak terdaftar DPT, masuk akal pada saat pencalonan 2019 tidak melampirkan keterangan DPT dari PPS karena tidak ada.
  3. Diduga adanya keberpihakan KPU Garut, KPU Garut telah gegabah dalam melaksakan tugas fungsinya, yaitu dengan “berani” melegalisir Surat Keterangan DPT yang dibuat Kelurahan Cimuncang padahal bukan kewenangannya, sedangkan kalau Surat Keterangan DPT tersebut dibuat oleh PPS Cimuncang KPU sangat berwenang melegalisir, selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Setda Kabupaten Garut DPT tersebut tidak ada di Kelurahan Cimuncang disampaikan dalam Surat yang ditanda tangani oleh Sekda Garut, memberikan bukti bahwa KPU Garut diduga telah melakukan permufakatan jahat karena keputusan tersebut adalah bentuk kolektif kolegial bersama dalam meloloskan calon PAW tersebut, selain telah melanggar kewenangannya, telah melanggar juga secara etik yang bisa diadukan ke DKPP.

“Oleh karena itu, pihak kami sekarang  sedang mencari pasal pidana yang tepat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat pada proses PAW tersebut,” tandasnya.

Risman Nuryadi, SH berharap para pihak untuk tidak memaksakan kehendak dalam ajuan PAW tersebut dan menahan diri dulu sebelum polemik internal partai ini diselesaikan sehingga terang benderang siapa calon yang pantas menggantikan Mas Yayu Siti Sapuro yang telah meninggal dunia. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Pj. Bupati Takalar Bersama Forkopimda melakukan Penanaman Jagung Serentak
Pj. Bupati Garut Resmikan Lapangan Sepak Bola Cisanggiri di Kecamatan Cibalong
Perdana Pimpin Apel di Tahun 2025, ini Beberapa Penyampaian Pj. Bupati Takalar
Kabupaten Takalar Raih Penghargaan Kategori Baik Atas Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah Tahun 2024
Untung Maryono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal PDI Perjuangan di Tahun Vivere Pericoloso
Reuni Komunitas Pamode Art Takalar “Dengan Tema Peningkatan Kwalitas dan Kemampuan KPAT di Era Modernisasi”
Hadir dalam Dialog Kebangsaan dan Konstitusi, Pj. Bupati : Desa-desa di Takalar jadikan Galesong sebagai contoh dalam Bernegara dan Berkabupaten
IKS.PI Kera Sakti Cabang Tuban Sambut Malam Ulang Tahun Ke-45 Dengan Tasyakuran dan Doa Bersama.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:57

Hadiri Pelantikan Muhammadiyah Takalar Periode 2024-2028, PJ BUPATI berharap Muhammadiyah Memiliki Gebrakan untuk Kemajuan Takalar

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:41

Dukung Swasembada Pangan, Pj. Bupati Takalar Bersama Forkopimda melakukan Penanaman Jagung Serentak

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:33

Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem (P3KE), Pj. Bupati : Kita ingin Masyarakat Merasakan Pembangunan Khususnya di Bidang Ekonomi

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:25

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari 2025 - 04:24

Pj. Bupati Takalar Dorong Pendidikan ASN Setingkat lebih Tinggi

Senin, 20 Januari 2025 - 02:30

Perdana Pimpin Apel di Tahun 2025, ini Beberapa Penyampaian Pj. Bupati Takalar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:26

Kabupaten Takalar Raih Penghargaan Kategori Baik Atas Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:22

Untung Maryono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal PDI Perjuangan di Tahun Vivere Pericoloso

Berita Terbaru